oplus_2
![]()
TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM. Dewan perwakilan rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabalong melalui Komisi 1 menggelar rapat kerja bersama Kepala Bappeda Litbang, Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong , Kepala Bagian Organisasi Setda Tabalong, dan Kepala BPBD Kabupaten Tabalong tentang hasil akhir atau Finishing Hasil Fasilitasi Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Tabalong No.05 Tahun .2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat kerja di pimpin langsung oleh ketua Komisi 1 DPRD H.Supriani S.Pd didampingi anggota Komisi dan sejumlah undangan lainnya di ruang rapat komisi 1 Lantai 2 Fraksi DPRD kabupaten Tabalong ( Selasa 19/ 6 / 2024. )
Menurut anggota komisi 1 DPR Kabupaten Tabalong Murjani SH Menjelaskan, terkait dengan Raperda Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong banyak hal yang harus kita pertimbangkan diantarnya adalah BPBD. Dalam satuan kerja BPBD Tabalong terdapat .sejumlah Kepala Bidang dan Kepala Seksi Harus segera diisi, mengingat tugas Badan Penanggulangan Bencana cukup besar fungsi nya .

Selain itu,. Murjani juga meminta kepada Bappeda Litbang untuk melakukan penelitian terkait dengan perubahan Raperda yang di sampaikan oleh bagian hukum.
Bandan Perencanaan Pembangunan Daerah harus melakukan penelitian terlebih dahulu, hal ini penting dan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk dibahas lebih lanjut di DPR.
Ditempat yang sama Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong menjelaskan, berdasarkan Raperda tentang perubahan ada sejumlah badan yang berganti namanya , hal ini sesuai dengan undang -undang Nomor 30, kemudian akan di susun berdasarkan peraturan Bupati seperti Bappeda Litbang menjadi Baprida dan satuan kerja BPBD, akan dinaikkan menjadi pejabat eselon II.
Masih menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabalong menambahkan, Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah jika sudah ditetapkan menjadi perda, dengan sendiri berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri (Mendagri, red) bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) PP tersebut.
Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, lanjut PP ini, menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya Perda.
“Apabila dalam waktu 15 (lima belas) Hari, Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan jawaban, Perda sebagaimana dimaksud dianggap telah mendapat persetujuan,” bunyi Pasal 3 ayat (6) PP tersebut.
Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui dengan perintah perbaikan, maka Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan.
Adapun dalam hal kepala Daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota atau Perda tidak disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud, maka Menteri atau gubernur membatalkan Perda sebagaimana dimaksud. ( reldprdtab)
Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
Berita Terkait
Saiful Arif Bangga Atas Prestasi Yang Diraih Oleh Cabor Balap Sepida di Ajang Porprov
Peningkatan Wisata Ajung, Ketua DPRD Jalin Kemitraan
Ketua DPRD Sampaikan Apresiasi dan Harapan dalam Acara Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Balangan