November 8, 2025

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Komisi I DPRD Finishingkan Raperda Perubahan Nomor: 5 Tahun 2016

oplus_2

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM. Dewan perwakilan rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabalong  melalui Komisi 1 menggelar rapat kerja bersama  Kepala Bappeda Litbang, Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong , Kepala Bagian Organisasi Setda Tabalong,  dan Kepala BPBD Kabupaten Tabalong tentang hasil akhir atau  Finishing Hasil Fasilitasi Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Tabalong No.05 Tahun .2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat kerja di pimpin langsung oleh ketua Komisi 1 DPRD  H.Supriani S.Pd didampingi anggota Komisi dan  sejumlah undangan lainnya di ruang rapat komisi 1 Lantai 2 Fraksi DPRD kabupaten Tabalong ( Selasa 19/ 6 / 2024. )

Menurut anggota komisi 1 DPR Kabupaten Tabalong  Murjani  SH   Menjelaskan, terkait dengan Raperda Satuan Kerja Perangkat Daerah  Kabupaten Tabalong  banyak hal yang harus kita pertimbangkan diantarnya adalah BPBD.  Dalam satuan kerja  BPBD  Tabalong  terdapat .sejumlah Kepala Bidang dan Kepala Seksi Harus segera  diisi, mengingat tugas Badan Penanggulangan Bencana cukup besar fungsi nya .

oplus_2

Selain itu,. Murjani juga meminta kepada Bappeda Litbang untuk melakukan penelitian terkait dengan perubahan Raperda  yang di sampaikan oleh bagian hukum.
Bandan Perencanaan Pembangunan Daerah harus melakukan penelitian terlebih dahulu, hal ini penting dan  menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk dibahas lebih lanjut  di DPR.

Ditempat yang sama Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong  menjelaskan,  berdasarkan  Raperda tentang  perubahan ada sejumlah badan yang berganti namanya , hal ini sesuai dengan undang -undang Nomor 30, kemudian akan di susun berdasarkan peraturan Bupati  seperti Bappeda  Litbang menjadi  Baprida dan satuan kerja BPBD,  akan dinaikkan menjadi pejabat eselon II.


Masih menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabalong menambahkan, Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah jika sudah ditetapkan menjadi perda, dengan sendiri berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri (Mendagri, red) bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) PP tersebut.

Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, lanjut PP ini, menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya Perda.

“Apabila dalam waktu 15 (lima belas) Hari, Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan jawaban, Perda sebagaimana dimaksud dianggap telah mendapat persetujuan,” bunyi Pasal 3 ayat (6) PP tersebut.

Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui dengan perintah perbaikan, maka Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan.

Adapun dalam hal kepala Daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota atau Perda tidak disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud, maka Menteri atau gubernur membatalkan Perda sebagaimana dimaksud. ( reldprdtab)

Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com