0-0x0-0-0#
TANJUNG TRIBUNEPLUSONLINE.COM DPRD Tabalong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh karyawan PT Bagas Bumi Persada Tanjung Site Tabalong, Senin (25/5/2026).
Adapun permasalahannya sendiri terkait gaji karywan PT BBP yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan selama 3 bulan.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati pembuatan berita acara kesepakatan bersama yang memiliki 5 poin dan ditandatangani oleh pihak manajemen PT BBP serta perwakilan karyawan PT BBP.
Pertama pihak manajemen menyatakan memiliki kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan yang belum terbayarkan terhadap karyawan PT BBP periode Maret sampai Mei 2026.
Kedua manajemen mengupayakan mencari dana pinjaman/talangan dari sumber yang sah untuk melakukan pembayaran hak-hak karyawan sebagaimana poin nomor 1 diatas.
Ketiga apabila pihak manajemen PT BBP tidak memperoleh dana talangan/pinjaman sebagaimana poin nomor 2, maka selaku pihak manajemen akan mengupayakan pembayaran dengan bermohon kepada Satgas PKH untuk menyisihkan sebagian hasil penjualan/lelang aset yang dimiliki oleh PT BBP.

Keempat, sebagai tindaklanjut dari poin nomor 3 Manajemen dari Head Office PT BBP segera bersurat kepada satgas PKH.
Kemudian kelima setelah pertemuan, ini Head Office PT BBP akan melakukan pertemuan dengan manajemen di Jakarta terkait upaya-upaya penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan dalam waktu 14 Hari Kerja sejak ditandatangani berita acara kesepakatan.
Ketua DPRD Tabalong Riza Fahlipi mengungkapkan proses mediasi hari ini berjalan dengan lancar dan menemukan titik kesepakatan.
“Kami berharap kesepakatan kedua belah pihak ini mempunyai kekuatan hukum yang sama,” harapnya.
Editor: Khayatun Fatimah tribuneplusonline.com
Berita Terkait
DPRD Tabalong Gelar RDP Dengan Karyawan PT. BBP Site Tanjung Tabalong
Dukung Ketahan Pangan Nasional, Polsek Muara Uya Kolaborasi Tanam Jagung Pakan di Desa Simpung
Pemkab Balangan Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025