Mei 25, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

DPRD Tabalong Gelar RDP Dengan Karyawan PT. BBP Site Tanjung Tabalong

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEPLUS ONLINE COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabalong  menggelar Rapat dengar pendapat  ( RDP ) bersama   sejumlah sejumlah karyawan  PT Bumi Bagas Perkasa  ( PBB )  Site Tanjung Tabalong terkait hak para pekerja  ( gajih ) selama 3 Bulan tidak terbayarkan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP ) dipimpin langsung oleh ketua DPRD,  didampingi Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD,  Ketua Komisi, 1 II dan III  DPRD Kabupaten  Tabalong, Wakil Bupati Tabalong, Kejari Tabalong, Kapolres Tabalong Kodim 1008 Tabalong,  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong,  Menajemen PT BBP  dan Perwakilan  Karyawan   PT BBP Job Saite Tanjung Tabalong diruang rapat Pimpinan  Lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong (  Senin 25/6/2026 )

Dalam.kesepatan tersebut  ketua  DPRD Kabupaten Tabalong meminta kepada  para karyawan PT BBP site  Tanjung Tabalong untuk menyampaikan pendapatnya tentang permasalahan  dialami oleh Karyawan PT BBP site  Tanjung  Tabalong, baik mengenai penggajian maupun keluhan lainnya terkait dengan aktivitas perusahaan.

Dihadapan  Ketua DPRD dan unsur Pimpinan Daerah Perwakilan karyawan perusahaan tambang batu bara PT, Bumi Bagas  Perkasa  ( BBP ) Site  Tanjung Tabalong menjelaskan,  kami hanya  hak kami selama 3  bulan  gajih kami tak terbayarkan, oleh sebab itu kemi meminta kepada menajemen agar secepatnya nya membayar hak hak para pekerja .

Perlu diketahui, bahwa  sampai saat ini status  kami masih aktif  sebagai karyawan di perusahaan tersebut oleh sebab  itu kami melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Tabalong, Wakil  Bupati, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) dan  sejumlah unsur pimpinan Daerah . ”Saya bersama 20 orang perwakilan karyawan menyampaikan aspirasi ke DPRD dinas terkait karena tertundanya gaji  selama 3 bulan yang sampai saat ini belum dibayarkan pihak perusahaan  kepada pihak kami ” kata perwakilan.

Kami juga meminta kepada. pihak menajemen agar gaji  selama 3  bulan Segera dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Kami juga menuntut pembayaran gaji di bulan-bulan berikutnya

Selain itu, meminta kepada pihak PT BBP Job Saite Tanjung Tabalong untuk membayarkan hak-hak lain mereka, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena pada April ini  semua akses kesehatan sudah tidak berlaku lagi Jika poin tersebut manajemen tidak dapat mengakomodir mohon manajemen membuka opsi PHK -Efisiensi terhadap beberapa karyawan

Ditempat yang sama perwakilan menajemen PT. BBP menjelaskan, perusahaan tidak pernah tidak membayar hak- haknya kepada karyawan Sepenjang karyawan tersebut masih berstatus sebagai pekerja, namun kendala saat ini adalah perusahaan kami masih dalam masalah hukum jadi kepada seluruh karyawan PT. BBP Site agar bersabar hingga proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuannya.

Perlu kami sampaikan kepada semua pihak termasuk karyawan PT .BBP Site Tanjung Tabalong bahwa perusahaan tidak punya uang untuk membayar gajih karyawan termasuk kewajiban lainnya seperti BPJS, ” namun kami meminta kepada seluruh karyawan untuk berobat pakai uang sendiri dan akan kami ganti saat perusahaan sudah normal kembali ” kata Perwakilan menajemen

Pada pertemuan tersebut, disepakati pembuatan berita acara kesepakatan bersama hasil rapat dengar pendapat yang ditandatangani oleh pihak manajemen PT Bagas Bumi Persada Site Tanjung Tabalong yang diwakili Deni Mulyana dan Akhmad Rifaldi selaku pihak pertama, serta perwakilan karyawan yang diwakili Achmad Hadi Dhuja dan Abdul Wahab selaku pihak kedua.

Dengan beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan antara lain pihak manajemen mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan karyawan PT Bagas Bumi Persada Site Tanjung Tabalong untuk periode Maret hingga Mei 2026.

Selain itu, pihak manajemen menyatakan akan mengupayakan pencarian dana pinjaman atau dana talangan dari sumber yang sah guna memenuhi pembayaran hak-hak karyawan. Apabila upaya tersebut belum membuahkan hasil, manajemen akan mengajukan permohonan kepada Satgas agar hasil penjualan aset perusahaan dapat dialokasikan untuk pembayaran hak karyawan.

Sebagai tindak lanjut, pihak Head Office PT Bagas Bumi Persada Site Tanjung Tabalong akan segera menyampaikan surat kepada Satgas serta melakukan pertemuan internal manajemen di Jakarta guna membahas penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan tersebut dalam waktu 14 hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama (rel )

editor khayatun fatimah tribuneplus online com