oplus_2
![]()
TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Tabalong. melalui Komisi III DPRD , bersama, Staf Ahli Politik dan Hukum, Kepala Diskominfo, Kepala BPKAD,.Kepala Inspektorat, dan Kepala Bagian Hukum serta TV dan Radio Kabupaten Tabalong menggelar Rapat akhir Finishing Raperda Perubahaan stas perda Nomor: 09 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan penyiaran publik lokal ( LPPL) di Ruang Rapat Pimpinan Lantai Satu Gedung DPRD Kabupaten Tabalong ( Selasa 4 Juni 2024 )
Rapat Finishing Raperda Perubahaan Tentang Penyiaran Publik Lokal di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Fery Elfeni, didampingi ketua dan sekretaris Komisi III serta sejumlah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong.
Menurut Wakil ketua komisi III DPRD menjelaskan, perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi penyiaran di Kabupaten Tabalong dengan memanfaatkan teknologi dan informasi. ” Perubahan Raperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik atau dengan materi pokoknya , adalah, PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2005. Pasal yang diubah yaitu Pasal 7 terkait keberadaan lembaga penyiaran publik lokal, Pasal 14 terkait sumber pembiayaan, Pasal 15 terkait frekuensi lembaga penyiaran publik, dan Pasal 34 terkait laporan tahunan lembaga penyiaran publik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) H.muhammad Helmi SH terkait dengan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan lembaga Penyiaran Publik Lokal, pada pasal 13 yang perlu kita sinkronkan agar bisa dilakukan hibah tiap tahun, ” hibah terebut namun harus melalui program kegiatan supaya ada kepastian hukum agar dalam penyebarluasan informasi tidak terkendala tentang keuangan ” ujar Helmi

Ditempat yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabalong H. Muhammad Noor Rifani SH ( H.Fani ) melalui Kepala Bidang IKP mengatakan, jika kita menerapkan mekanisme pendanaannya melalui program kegiatan maka pasal tersebut gugur secara hukum karena memang itu sudah dibiayai sepenuhnya oleh APBD ” teman-teman kita di LPPL itu tidak boleh lagi menerapkan tarif jasa penyiaran untuk mitranya, ” kata Kepala Bidang IKP
Perlu kami sampaikan, untuk hasil dari bisnis yang diterapkan oleh teman-teman di TV dan di radio itu sangat membantu untuk pembiayaan operasional mereka setiap tahun jumlahnya mungkin tidak signifikan besar cuma sangat membantu, jika kita sepakati pasal 13 melalui dua mekanisme atau hibah setiap tahun atau melalui program kegiatan maka hasil bisnis teman-teman di LPPL bisa membantu dan menunjang kegiatan mereka ( reldprdtab)
Editor Khatun Fatimah tribunepusonline.com
Berita Terkait
Paripurna DPRD Bahas LKPJ 2025 dan Setujui Raperda Penyertaan Modal Air Minum Tabalong Bersinar
Karya Seni dan Inovasi di Pemerintah, Begini Kisah Camat Juai Nanang Edward
Grand Opening Galeri Dekranasda Balangan Dihadiri Ketua DPRD