November 14, 2025

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

DPRD Gelar RDP Bersama SPKEP- KSPI dan Perusahaan

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Tabalong  menggelar Rapat Dengar  Pendapat  ( RDP ) bersama Dinas Tenaga Kerja  melalui Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsos,  Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan  wilayah III Provinsi Kalsel, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Barabai Kabupaten HST,  menajemen PT. SIS Job site Adaro,HR Industrial Relation, dan  Ketua DPC Federasi SPKEP KSPI Tabalong beserta anggota terkait dengan tuntutan pekerja  sebanyak 8 Poin.

Rapat Dengar Pendapat ( RDP  )dipimpin langsung oleh ketua DPRD H.Mustafa di dampingi Dandim 1008/Tabalong , Letkol Inf Budi Sanjaya Galih, S.AP., M.IP.  Kapolres Tabalong di wakili oleh Kasat Intelkam Polres Tabalong, Iptu Paksi Adriantama, S.Tr.K dan  Kesbangpol Tabalong , Drs. Arbuansyah di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong  ( Senin 10 Juni  2024 ) 

Menurut ketua  DPRD  Kabupaten Tabalong H.Mustafa mengatakan, berdasarkan surat yang masuk ke DPRD, terdapat  8 tuntutan yang  di sampaikan oleh teman – teman pekerja seperti,  Menolak Peraturan Pemerintah  (PP ) Nomor 21 tahun 2024 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020  tentang Tabungan Perumahan Rakyat ( TAPERA),

Menolak Uang Kuliah Tetap ( UKT), Menolak  KRIS BPJS Kesehatan, meminta  dihapus Out Sourcing,  menolak upah minimun  ( HOSTUM),  menolak di undangkannya Omnibushlaw Cipta kerja,  Meminta DPRD Tabalong mengembalikan mediator hubungan Industrial di Disnaker Tabalong yang selama ini kosong.
 
Meminta  PT. SIS mengembalikan Roster kerja tiga hari siang empat hari malam satu hari Off untuk Dept Mining, Hauling, Plant, FOG, Engineering dan Tyre  serta meminta
Kepada  PT. Bagas Bumi Persada untuk mempekerjakan kembali mantan karyawan Denny Gunawan yang di PHK 

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong Herwandi melalui Kepala Bidang  Hubungan Industrial dan Jamsos Raudlatul Janah SH mengatakan, Beberapa karyawan dari perusahaan di Tabalong melakukan konsultasi terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun BPJS Ketenagakerjaan, jika ada aduan dari buruh atau pekerja maka pihaknya bisa melakukan pembinaan dan meneruskan persoalan tersebut ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan.
” Kami tidak bisa melakukan penindakan, pengawasan merupakan ranah Balai Pengawas Ketenagakerjaan yang berkantor di Balangan. Kita hanya melakukan pembinaan pada perusahaan yang diadukan dan  meneruskannya ke Balai pengawas ” katanya.

Sementara itu menajemen PT Sapta Indra Sejati Kuncoro  terkait dengan tuntutan  sejumlah pekerja,  agar Roster kerja dirubah  sesuai dengan aturan,  perlu kami sampaikan sebagai perusahaan jasa pertambangan dalam operasinya senantiasa menjunjung tinggi tata kelola.

Maka perusahaan yang baik disebut corporate governance, yaitu menjalankan aktivitas sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk peraturan terhadap pekerjaan dalam menetapkan dan menerapkan waktu kerja serta istirahat.

Kami berpedoman  dengan peraturan pemerintah seperti permenaker nomor 15 tahun 2005.  Pola kerja yang saat ini diberlakukan untuk area meaning dimulai sejak 1 Oktober 2022.  Sementara untuk area lainnya telah dilakukan jauh sebelumnya.

” Pemberlakuan  aturan ini  telah melalui proses pengolahan yang komprehensif dengan pertimbangan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan ” kata Kuncoro

Ia menambahkan  pemberlakuan pola kerja telah dilakukan diskusi kepada para pekerja maupun perwakilan pekerja atau Serikat pekerja serta telah disampaikan kepada Disnaker Kabupaten Tabalong sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku . ‘ terkait dengan tuntutan serikat pekerja, kami akan bahas kembali  di internal perusahaan dengan menghadirkan perwakilan Serikat pekerja maupun.pekerja “. Kata Kuncoro

Ditempat yang sama Dandim 1008. Letkol Inf Budi Sanjaya Galih, S.AP., M.IP.  mengatakan, Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak, pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan, kegiatan ini sebagai bagian dari upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten.Tabalong