TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong ( DPRD ) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) melaksanakan rapat kerja terkait Pengkajian Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kabupaten Tabalong tentang Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas, dan Raperda RPJPD sesuai dengan arahan Mendagri kedua Raperda ini, paling lambat, Agustus 2024 sudah menjadi Peraturan Daerah
Rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Tabalong di pimpin langsung oleh ketua Bapemperda H. Akhmad Helmi SH di dampingi anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Kepala Dinas Sosial, Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, kepala Bappeda Litbang dan Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong di ruang rapat pimpinan Lantai satu Gedung DPRD Kabupaten Tabalong ( 02/03/ 24 )

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tabalong H. Akhmad Helmi,SH menjelaskan, setiap Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat DPRD lahir dari proses yang panjang. Mulai dari rancangan peraturan daerah (Raperda) hingga disahkan menjadi Perda, akan melalui banyak tahapan, mulai dari tingkat Eksekutif hingga Legislatif.
Karena itu, setiap Perda yang dibuat oleh DPRD harus memiliki asas manfaat bagi masyarakat. “Kita tidak mau membuat Perda hanya formalitas saja, tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya dan tidak berlaku di masyarakat ” kata Helmi SH
Akmad Helmi menyebut, dari proses yang panjang itu, ada dua bentuk Raperda yang bisa diajukan, yaitu Raperda luncuran yang diajukan eksekutif, atau Raperda yang lahir dari anggota DPRD, Raperda yang diajukan Pemerintah itu tentu memiliki asas kepentingan untuk masyarakat, jika dua Raperda ini kita anggap penting untuk membangun daerah akan kita sampaikan kepimpinan untuk diparipurnakan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda. Setelah diparipurnakan kemudian tinggal melakukan pembahasan.
Di tempat yang sana kepala Bappeda Litbang H.Noor Rifani, ST melalui Sekretaris Sujadi menjelaskan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Tabalong kita telah melakukan proses penyusunan dokumen ( reldprdtab
Editor : Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Dukung Ketahan Pangan Nasional, Polsek Muara Uya Kolaborasi Tanam Jagung Pakan di Desa Simpung
Pemkab Balangan Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025
Sidang Paripurna LKPJ 2025, DPRD Soroti Rendahnya Serapan Anggaran