![]()
TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Tabalong (DPRD ) menggelar Rapat Paripurna ke-1 dan ke- 2 masa Sidang ke – 1 Tahun 2024 dalam rangka penyampaian perubahan propemperda tahun 2024 dan pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Perda Inisiatif DPRD Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah diruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ( Jumat 2/3/24 )
Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-I dan II pada masa sidang I tahun 2024, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H.Mustfa dengan agenda membahas Rancangan Perda inisiatif terkait hak pekerja untuk dibahas kembali menjadi Peraturan Daerah
Disahkannya Raperda yang di inisiatif oleh DPRD Tabalong tersebut, berdasar dari para pekerja maupun buruh di ‘Bumi Saraba Kawa’ agar mereka mendapatkan hak dan kesejahteraan pada bidang pekerjaannya.

Disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, H Mustafa, bahwa Perda yang di inisiatif oleh DPRD tersebut sebelumnya telah disepakati jajaran DPRD Tabalong melalui Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
“Perdanya telah disahkan hari ini dan sudah diberlakukan. Kami di DPRD pun pasti ikut mengawal, karena ini inisiatif dari kami,” ujar H Mustafa.
Setelah diberlakukannya Perda Inisiatif tersebut, ia pun mengharapkan ketenagakerjaan di Kabupaten Tabalong bisa mendapatkan kesejahteraan.
Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan capaian kinerja pimpinan DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-tugas yang telah dilaksanakan, sekaligus menjadi bahan evaluasi
Pada kesempatan yang sama Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani, dalam sambutan nya mengatakan, hak atas pekerjaan adalah hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati. Mengingat pekerjaan merupakan sumber penghasilan bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya maupun keluarganya.
Lanjutnya bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
“Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini dan nantinya akan diundangkan, maka pemerintah daerah dalam hal ini perangkat daerah sebagai pengampu sudah dapat mempedomani penyelenggaraan pemberdayaan tenaga kerja daerah berdasarkan peraturan daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya ( reldprdtab).
Editorial Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
Berita Terkait
Saiful Arif Bangga Atas Prestasi Yang Diraih Oleh Cabor Balap Sepida di Ajang Porprov
Peningkatan Wisata Ajung, Ketua DPRD Jalin Kemitraan
Ketua DPRD Sampaikan Apresiasi dan Harapan dalam Acara Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Balangan