TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Sat ResNarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan seorang perempuan berinisial S alias EN (26) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada Selasa (12/09/2023) sore.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. diamankannya pelaku S berawal adanya laporan dari masyarakat perihal adanya seseorang yang menjual obat-obatan.
Setelah mendapat laporan Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan saat dilakukan pencarian di rumah dan sepeda motor milik pelaku ditemukan beberapa barang bukti yang diakui oleh pelaku bahwa itu adalah miliknya.
Pelaku S terjerat dengan pasal peredaran obat-obatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku S kemudian diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip bening berisi obat tablet warna putih berlambang SL pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya yang setiap bungkus berisi 12 butir dengan total 168 butir dan uang tunai 405 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan dan disepeda motor ditemukan 3 tiga bungkus plastik klip bening berisi obat tablet warna putih berlambang SL pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya yang setiap bungkus nya berisi 12 butir dengan total 36 butir yang disimpan didalam plastik hitam yang diletakkan di box sebelah kiri, 1 buah handphone warna biru dan 1 buah sepeda motor Scooter metik warna Biru.(rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Mobil Pick Up Terbakar di Area SPBU Padang Panjang, Korban Alami Luka Bakar Ringan
Polres Tabalong Bersama Subdenpom dan Satpol PP Laksanakan Patroli Gabungan Pengawasan BBM Bersubsidi
Polsek Tanjung Amankan Pria Inisial RH alias IB Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba