![]()
TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polres Tabalong melalui Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito mengamankan 2 orang pria berinisial R (42) warga desa Masukau kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, dan BS (46) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Jumat (15/09/2023) sore.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan diamankannya kedua pelaku R dan BS terkait dugaan pencurian yang dilakukan keduanya pada Minggu (16/04/2023) malam di sebuah sumur pompa minyak milik PT.Pertamina di desa Masukau kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kejadian tersebut diketahui saat petugas Security yang melakukan patroli menemukan ada bekas kabel yang di potong kemudian di cek disekita sumur ternyata kabel listrik ukuran 3 x 240 mm sepanjang sekitar 15 meter sudah tidak ada lagi dan kerugian ditaksir sekitar 22 juta Rupiah.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi kemudian mengamankan pelaku R di sebuah mess karyawan di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak dan pelaku BS diamankan disebuah rumah di desa Kapar kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong dan keduanya mengakui perbuatannya telah mengambil kabel tersebut.
Kedua Pelaku saat ini sudah diamakan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 3 batang pembungkus kabel tembaga dengan panjang masing-masing sekitar 5 Meter dan seng pembungkus kabel tembaga. (rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com
Berita Terkait
Ketahuan Mencuri Kabel, Pria Inisial MAS 23th Diamankan Polisi
Blok Perumahan 10 Pintu Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Pelaku Curanmor Asal Kelua Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tabalong