April 17, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Terdakwa Narkoba Di Vonis Bebas Oleh Pengadilan Negeri Tanjung

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Narkoba Pria Inisial (YA (41 th ) Warga Desa Purui Kecamatan Jaro yang ditangkap oleh Satreskoba Polres Tabalong pada Mei 2023 berdasarkan petikan putusan Nomor: 182/ Pin.Sus / 2023 / PN.TJG

Dengan ini mengadili dan menyatakan terdakwa YA (41th ) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Terdakwa YA alias Yonson Agian tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba sesuai dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tindak pidana Narkoba.

Berdasarkan putusan yang dibaca kan oleh menjlis Hakim yang terdiri oleh Diaudin S.H , Rimang Kartono Rizal S.H dan Grace Dina Mariana Sitinjak S.H.
Selama persidangan Terdakwa YA di dampingi Penasehat Hukum Adv. M. Irana Yudiartika dan Adv. Hartono dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan.

Menurut Ketua DPD KAI Kalsel M. Irana Yudiartika saat di hubungi lewat telpon menyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus berdasarkan fakta hukum dipersidangan sehingga memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum kepada Terdakwa.
” saya ucapkan terimakasih kepada Adv. Dr. Sugeng Aribowo selaku ketua yayasan peduli hukum dan keadilan yang telah memberikan arahan dan masukan dalam menangani perkara ini, ” kata M Irana

Masih menurut Adv. M Irana Yudiartika saat dihubungi melalui telepon selulernya menambah kan memang perkara ini didamping oleh pihaknya sebagai penasehat hukum dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan di pendampingan tersebut berdasarkan penetapan penunjukan dari majelis hakim sehingga pendampingan ini tidak ada biaya jasa penasehat hukum yang harus dikeluarkan oleh terdakwa atau dengan istilah pendampingan perkara probono, tapi selaku penasehat hukum terdakwa kita bekerja profesional dengan mengungkap fakta -fakta persidangan baik secara formil dan materil sehingga dalam pemeriksaan saksi – saksi dan berkeyakinan terdakwa tidak bersalah sesuai dengan pembelaan/pledoi yang kami sampaikan ke majelis hakim,

” Perlu kami sampai kan bahwa keadilan hukum itu bisa didapatkan dengan perjuangan dan kebenaran yang nyata.” tambahnya.

Sebelumnya terdakwa  YA telah Diringkus oleh Satreskoba Polres Tabalong   setelah membeli 9 butir diduga obat m terlarang senilai Rp.50 ribu, terdakwa YA mengaku memperoleh obat tersebut dari pelaku AS yang juga di tangkap polisi ( rel )

Editorial: Riyanmaulana tribuneplusonlie.com

Loading