Maret 16, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Simpan Puluhan Gram Sabu, Pria Inisial DI Ditangkap

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satres Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. bersama Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Iptu Ahmad Misno mengamankan seorang pria berinisial DI (43) Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya, Tabalong pada Jumat (25/08/2023) pagi disebuah rumah di desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M., membenarkan diamankannya pelaku DI berawal dari Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dikediaman pelaku DI.

“Benar saat diperiksa ditemukan beberapa barang bukti diduga sabu-sabu dan obat yang diduga mengandung amfetamine,” tuturnya.

“Dari pengakuan pelaku DI barang-barang tersebut benar miliknya yang untuk dijual kembali,” jelasnya.

Pelaku DI terjerat dengan Pasal peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 23,81 gram, 1 buah plastik klip berisi 5 butir obat tanpa merk warna merah muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamine dengan total berat bersih total 1,65 gram, 1 buah bekas tempat minyak rambut warna biru, 1 buah timbangan Digital warna silver, 1 pack plastik klip , 1 buah Handphone warna hijau tua, 1 lembar plastik warna putih, Uang tunai hasil penjualan sebesar 200 ribu Rupiah. (rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com