TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial SA (28) warga Desa Kitang Kecamatan Tanjung, kabupaten Tabalong pada Sabtu (25/08/2023) malam.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan pelaku SA diamankan terkait tindak pidana pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUH Pidana.
Menurut pelapor AO selaku perwakilan dari sebuah perusahaan pembiayaan yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong, pelaku SA telah melakukan kredit melalui perusahaan pembiayaan berupa 1 unit mobil pick up warna hitam selama 48 bulan dengan angsuran sebesar 4,8 juta perbulannya.

“Pembayaran sempat dilakukan selama 2 kali yaitu pada bulan Juni dan Juli, namun pada bulan agustus 2023 sampai dengan jatuh tempo lagi ke September 2023, pelaku SA tidak ada melakukan pembayaran,” jelas Sutargo.
Diketahui berdasarkan informasi dari berbagai sumber diketahui oleh pelapor kalau pelaku SA telah menggadaikan mobil pick up tersebut kepada orang lain sebesar 40 juta Rupiah tanpa ada pemberitahuan ke pihak pembiayaan, Atas kejadian tersebut diatas pelapor yang mewakili perusahaan nya mengalami kerugian sebesar 190 juta Rupiah.
“Pelaku SA mengakui perbuatannya pada saat diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar perjanjian pembiayaan dan 1 lembar bukti serah terima kendaraan,” jelasnya. (rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media
Warga Temukan Mayat Laki-Laki Diduga Gantung Diri Di Garagata