TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satres Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K., bersama Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Iptu Ahmad Misno mengamankan seorang pria berinisial NA (28) warga desa Lumbang kecamatan Muara Uya, kabupaten Tabalong pada Kamis (24/08/2023) pagi.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa diamankannya pelaku NA terkait tindak pidana kepemilikan obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku NA diamankan ditepi jalan raya desa Mangkupum kecamatan Muara Uya, Tabalong setelah mendapat informasi bahwa ada paket yang diduga diduga berisi obat-obatan terlarang yang akan menuju Kecamatan Muara uya,” jelas Sutargo.
“Setelah ditunggu beberapa saat terlihat seseorang yang dicurigai mengambil sebuah paketan di tepi jalan,” tuturnya.
Pelaku NA kemudian diamankan dan setelah diperiksa isi paket tersebut berisi obat warna kuning bertuliskan DMP pada satu sisinya dan pelaku NA juga mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan rencana akan di jual kembali kemudian dilanjutkan pemeriksaan dikediaman pelaku dan kembali ditemukan beberapa barang bukti lainnya.
Saat ini pelaku NA telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 buah paket berisi obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya sebanyak 5000 butir, 1 buah botol butih berisi 10 bungkus plastik klip obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip ( – ) pada sisi lainnya masing-masing berisi 50 butir dengan jumlah total sebanyak 500 butir, 1 buah botol warna hitam bening berisi 11 bungkus plastik klip obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya masing-masing berisi 20 butir dengan jumlah total sebanyak 220 butir dan 1 bungkus plastik klip obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip ( – ) pada sisi lainnya sebanyak 41 butir, 1 buah handphone warna biru, Uang diduga hasil penjualan obat-obatan sebesar 35 ribu Rupiah, 1 unit kendaraan scooter metik warna hitam merah (rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media
Warga Temukan Mayat Laki-Laki Diduga Gantung Diri Di Garagata