TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, bertempat di depan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Tabalong, Kamis (27/11/25) pagi.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo, S.H., dan turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung atau yang mewakili, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong atau yang mewakili, Kepala BNNK Tabalong atau yang mewakili, Kepala Kesbangpol atau yang mewakili, penasihat hukum tersangka Dr. Gusti Mulyadi, S.H., M.H., Saksi Ahli Aulia Abdussalam, S.Si., Apt., M.M., serta Kasat Tahti Polres Tabalong.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan memiliki berat bersih total 36,04 gram. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan langsung oleh pihak terkait untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tabalong dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga wilayah Tabalong tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, serta menegaskan bahwa Polres Tabalong akan terus berupaya maksimal dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(relpolrestab)
editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media