April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Miliki Sabu 44 Paket Siap Edar Warga Sulingan Ditangkap Polisi

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polres Tabalong, Melalui saruan Reserse Narkoba berhasil menyita sebanyak- 44 plastik klip berisi barang diduga Sabu-sabu dari seorang pria warga Kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong berinisial RS ( 39) pada Selasa (25/11/2025) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku diamankan dikediamannya berkat laporan dari warga yang menghubungi melalui saluran Pusat Panggilan Polri 110, yang memberitahukan bahwa kediaman pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapat laporan tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo, S.H., kemudian melakukan penyelidikan dan benar saja saat polisi mendatangi dan melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku RS, ditemukan barang bukti berupa 44 paket Diduga sabu-sabu siap edar yang diakui oleh pelaku RS adalah miliknya.

Di dalam rumah tersebut juga ditemukan seorang pria berinisial FW (39) yang juga warga kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong yang mengaku baru saja selesai mengkonsumsi sabu-sabu yang dibeli dari pelaku RS

Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita Barang bukti berupa 44 paket plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 6, 75 gram, 2 buah dompet warna coklat dan warna hitam, 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip, 1 buah gawai warna ungu dan uang tunai sejumlah 250 ribu Rupiah dari pelaku RS sedangkan dari pelaku FW disita barang bukti berupa 1 buah bong alat hisap sabu dan 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan diduga sabu-sabu.

Joko juga menyampaikan jika warga Tabalong memerlukan bantuan Polisi , warga dapat menghubungi pusat panggilan Polri 110 baik dalam hal informasi layanan publik maupun jika mengalami, menemukan atau melihat adanya tindak pidana, pelanggaran,kecelakaan, bencana alam maupun gangguan keamanan dan ketertiban lainnya. Menghubungi pusat Panggilan Polri 110 tidak dikenakan biaya dari semua operator.( relpolrestab ).

editor, khayatun fatimah tribujeplusonline.com

Loading