TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna 1 masa sidang ke 4 dan 5 dengan agenda Penyampaian pendpat akhir Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubhaan APBD tahun Angharan Tahun 2026 dan pemyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 serta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di ruang sidsng paripurna DPRD Kabupaten Tabaling ( selasa 8/ 9/2026 )
Rapat paripurna dipimpin ole Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Reza Pahlifi serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong dan para undangan. Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap kedua raperda tersebut merupakani wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang mendukung peningkatan pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, serta percepatan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kedua Raoerda ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan APBD-P Tahun 2026 dan Rancang peraturan Daerah Tahun anggaran serta Rancangan keuangan serta Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun 2027. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui sistem yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dipandang sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah dengan kondisi dan prioritas yang berkembang. Melalui perubahan anggaran tersebut, berbagai program pembangunan diharapkan dapat terlaksana secara lebih optimal dan tepat sasaran.
Fraksi-fraksi di DPRD mengharapkan alokasi APBD Perubahan dioptimalkan pada program dan kegiatan prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Belanja daerah diminta mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur. Termasuk menunjang pemberdayaan ekonomi dan UMKM hingga pelayanan publik.
DPRD Tabalong juga mengingatkan penggunaan APBD Perubahan agar berorientasi pada prinsip kehati-hatian dan mempercepat serapan anggaran belanja modal dan infrastruktur publik agar tidak menumpuk diakhir tahun anggara
Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani mengatakan, penyesuaian dalam Raperda Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan.
seprrti, kondisi dan kemampuan keuangan daerah, kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi serta kebutuhan pembangunan hingga pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga berharap program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan optimal, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar serta kebutuhan masyarakat.
Haji Fani, sapaan akrabnya, juga menilai saran dan masukan DPRD merupakan bagian penting untuk menyempurnakan setiap rancangan peraturan untuk upaya menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
“Saya mengapresiasi seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, masukan dan pemikirannya pembahasan terhadap raperda Perubahan APBD 2026. melaksanaan program pembangunan yang berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas” katanya.
Masih menurut Bupati Tabalong dalam sambutannya menambahkan Pelaksanaan pembangunan di daerah akan dirasakan oleh mayarakat secara merata di bumi sarabakawa .Dengan pengelolaan yang tepat, pembangunan daerah diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Melalui persetujuan kedua raperda kita bersama sama menunjukkan komitmen untuk mendukung kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan arah pembangunan daerah ke depan. (rel dprdtab )
Berita Terkait
DPRD Tabalong Kunjungi PWI, Siap Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Di Maulid Nabi PKS Tabalong, H. Pahmi Minta Kader Teladani Sifat Rasulullah
Bupati Tabalong Tanda Tangani KUA-PPAS APBD-P Tahun Anggaran 2026 Capai. 3 Triliun