TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Jajaran Polres Tabalong, melalui kasat Narkoba terus melakukan pengejaran terhadap terduga tindak pidana Narkoba hal ini dibuktikan dengan tak lama waktu berselang setelah diamankannya pelaku RS dan FW , seorang pria berisial AN (42) warga desa Puain Kanan kecamatan Tanta kabupaten Tabalong juga diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo, S.H. pada Selasa (25/11/2025) sore
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku diamankan dikediaman pelaku RS di kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong saat mengantarkan pesanan milik pelaku RS.
Saat pelaku AN datang, petugas juga memeriksa nya dan ditemukan sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu ditangan kiri pelaku AN yang diakui adalah pesanan pelaku RS.
Pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,4 gram dan 1 buah gawai berwarna biru. (*)
![]()
Berita Terkait
Polisi Selidiki Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sebuah Wahana Permainan Air Di Mabuun
Polsek Tanjung Tindak Balap Liar di Desa Mahe Seberang, Enam Sepeda Motor Diamankan
Kabar Pocong Bersajam Viral di Grup WhatsApp, Polres Tabalong Pastikan Tidak Benar