TANJUNG TRIBUNEPLUSONLINE.COM Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong , menggelar rapat dalam rangka penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat pimpinan Lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD kabupaten Tabalong ( Rabu 6/11/2024 )
Rapat di pimpin langsung oleh ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tabalong,Hj.Sumiati didampingi Wakil Ketua Bapemperda dan anggota. Hadir juga SKPD Pemprakarsa Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong yang akan diusulkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025
Menurut Kepala.Bagian Hukum Setda Tabalong dalam rapat bersama DPRD menjelaskan, usulan Raperda Tahun 2025 sebanyak 21 Raperda termasuk Raperda Inisiatif DPRD di antara nya adalah tentang perubahan anggaran pendapatan badan belanja daerah tahun anggaran 2025. Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan Raperda tentang bangunan Gedung, “perlu kami sampaikan bahwa semua Raperda ini sudah dilakukan Audensi dengan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) ” ujar Kepala Bagian Hukum
Masih menurut Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong menambahkan,
program pembentukan Perda awalnya mengalami perubahan atas Perda 02 tahun 2016 tentang bangunan Gedung, setelah dilakukan kajian lebih lanjut, bahwa materi muatannya hanya 50 persen, oleh sebab itu diputuskan bahwa Perda Nomor 2 tahun 2016, kita cabut kemudian dibuatkan Perda yang baru tentang bangunan Gedung.

Kita sudah mendapatkan hasil dan fasilitasi, karena merupakan raperda prioritas oleh kementerian Hukum dan HAM. perlu kami informasikan Rapeda Bangunan Gedung dan para pekerja bangunan gedung posisinya saat ini hanya menunggu jadwal pembahasan harmonisasi di kementerian Hukum dan HAM, ” tambah Kabag Hukum.
Pada kesempatan yang sama Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tabalong Winarto S.Pd dalam rapat mengatakan Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) ( reldprd)
Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Fokuskan Regulasi, DPRD Balangan Dorong Raperda Lebih Implementatif
Saiful Arif Apresiasi Kegiatan Jalan Santai Disporapar Balangan
Anggota DPRD Sri Huriyati Hadiri Pembukaan Expo Hari Jadi ke-23 Balangan di Tugu Maritam