April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Komisi III DPRD Tabalong Gelar Rapat Kerja, Terkait Raperda Perubahan

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabalong Melalui Komisi III menggelar Rapat, bersama Tim  penyusun Raperda Perubahan Atas  Perubahan Peraturan Daerah  Kabupaten Tabalong Molor 09 Tahun 2015  tentang  penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal  Kabupaten Tabalong.

Rapat Kerja dipimpin langsung oleh Ketua melalui Wakil ketua Komisi III Jurni SE,  Anggota  Komisi III DPRD , dan Tim penyusun Raperda  Perubahan Pemerintah  Kabupaten Tabalong di  ruang rapat pimpinan Lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong ( Rabu 13/11/ 2024 )

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong Sunardi S.P terdapat  pada pasal 33 ayat 1 direktur diberikan penghasilan berupa Honorarium  kejelasannya .apakah besar atau kecil Jadi saya meminta  penjelasannya direktur  atau direksi  dengan seenaknya menentukan Honornya. ” Kami meminta kejelasan tentang honor yang di berikan kepada Dewan Pengawas, Direktur maupun karyawan ” kaya Sunardi

Hal senada juga disampaikan oleh wakil Ketua Komisi III Jurni SE  mengatakan untuk mempelajari dokomin pasal demi pasal tidak cukup waktu ,.karena baru diberikan pada hari ini. Jadi kedepannya  bila melakukan pembahasan lagi dokomin diberikan terlebih dahulu, bukan hanya bagian hukum dan dinas kemenfo saja , melainkan setiap dinas . pada hal sering kali kami ingat kan , namun dinas -dinas dan bagian Setda Tabalong tidak pernah melaksanakan ” kata Jurni SE

Anggota DPRD  dari Fraksi Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Wakil ketua Komisi III menambah kan  kepada LPP dibawah Naungan dikemenfo. kedepannya  Harus bisa mandiri dan meminta daftar jumlah pegawainya, TV Tabalong maupun Radio Sura Tabalong  agar dalam melaksanakan siaran bisa lebih maksimal 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong  Kabupaten, bersama  Plt, Kepala Dinas Kemenfo, Sekretaris Dinas Kemenfo, Kepala Bidang  Badan Inspektorat
Tabalong dalam rapat tersebut menjelaskan,  berdasarkan hasil, pengkajian dan pembahasan tersebut telah sesuai secara teknis oleh OPD dan mengikuti standart dengan aturan yang berlaku. 

Dari hasil fasilitasi terhadap  Raperda  yang di  bacakan oleh Kepala bagian Hukum Setda Tabalong, adalah Rancangan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Tabalong Nomor 09 tahun 2015 tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal kabupaten Tabalong.

Berdasarkan  surat sekretaris  daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100.3.2/02189/KUM/2024. bahwa hasil fasilitasi rancangan Perda tanggal 28 Oktober 2024 sebelum kami sampaikan hasil fasilitasi perlu kami informasikan bahwa rancangan Perda ini sudah dilakukan pembahasan, sebanyak tiga kali, pertama tahun 2023, kedua pada awal Januari 2024 dan yang ketiga dilakukan pada bulan Juni 2024. Namun pada  tanggal 28 Oktober 2024.

Secara garis besar untuk laporan hasil fasilitasi yang pertama untuk judul Raperda ini sudah sesuai, kedua  disarankan untuk menambah satu konsideran terkait dengan unsur filosofisnya,  mudah-mudahan bisa disepakati, untuk konsideran huruf  ” a  ” kami coba untuk menyampaikan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dilaksanakan secara bertanggung jawab selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

Penambahan unsur  filosofi dan konsideran sudah sesuai dengan undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya dan Permendagri Nomor 120 tahun 2018.  ketentuan pasal 1 angka 17 ini disempurnakan redaksinya
.
Terkait dengan definisi pada ketentuan umum kemudian yang kelima ketentuan pasal 2 ini sudah sesuai dengan kelembagaan penyiaran publik bersifat independen dan netral.  Ketentuan pasal 6 disempurnakan redaksinya  dan ketentuan pasal 13  juga sudah sesuai.

Masih menurut kepala Bagian Hukum Setda Tabalong menambah kan,  pada Raperda ini  menjadi pembahasan yang  krusial terkait dengan sumber pendanaan LPP lokal yang berasal dari APBD melalui mekanisme hibah setiap tahun. Namun berdasarkan ketentuan  Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa belanja hibah ini tidak  memenuhi kriteria, karena diberikan setiap tahun  secara terus menerus,  mamun perlu kami sampaikan bahwa,  LPP Lokal memiliki  pengecualian bahwa bisa dilakukan setiap tahun terus-menerus karena lembaga ini atau badan  ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan  bahwa LPP lokal  dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya ini berdasarkan Perda Nomor 09 tahun 2015. (reldprd )

Editor Khatun Fatimah tribunrplusonline.com

Loading