TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabalong Melalui Komisi III menggelar Rapat, bersama Tim penyusun Raperda Perubahan Atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Molor 09 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong.
Rapat Kerja dipimpin langsung oleh Ketua melalui Wakil ketua Komisi III Jurni SE, Anggota Komisi III DPRD , dan Tim penyusun Raperda Perubahan Pemerintah Kabupaten Tabalong di ruang rapat pimpinan Lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong ( Rabu 13/11/ 2024 )

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong Sunardi S.P terdapat pada pasal 33 ayat 1 direktur diberikan penghasilan berupa Honorarium kejelasannya .apakah besar atau kecil Jadi saya meminta penjelasannya direktur atau direksi dengan seenaknya menentukan Honornya. ” Kami meminta kejelasan tentang honor yang di berikan kepada Dewan Pengawas, Direktur maupun karyawan ” kaya Sunardi
Hal senada juga disampaikan oleh wakil Ketua Komisi III Jurni SE mengatakan untuk mempelajari dokomin pasal demi pasal tidak cukup waktu ,.karena baru diberikan pada hari ini. Jadi kedepannya bila melakukan pembahasan lagi dokomin diberikan terlebih dahulu, bukan hanya bagian hukum dan dinas kemenfo saja , melainkan setiap dinas . pada hal sering kali kami ingat kan , namun dinas -dinas dan bagian Setda Tabalong tidak pernah melaksanakan ” kata Jurni SE
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Wakil ketua Komisi III menambah kan kepada LPP dibawah Naungan dikemenfo. kedepannya Harus bisa mandiri dan meminta daftar jumlah pegawainya, TV Tabalong maupun Radio Sura Tabalong agar dalam melaksanakan siaran bisa lebih maksimal
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong Kabupaten, bersama Plt, Kepala Dinas Kemenfo, Sekretaris Dinas Kemenfo, Kepala Bidang Badan Inspektorat
Tabalong dalam rapat tersebut menjelaskan, berdasarkan hasil, pengkajian dan pembahasan tersebut telah sesuai secara teknis oleh OPD dan mengikuti standart dengan aturan yang berlaku.
Dari hasil fasilitasi terhadap Raperda yang di bacakan oleh Kepala bagian Hukum Setda Tabalong, adalah Rancangan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Tabalong Nomor 09 tahun 2015 tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal kabupaten Tabalong.
Berdasarkan surat sekretaris daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100.3.2/02189/KUM/2024. bahwa hasil fasilitasi rancangan Perda tanggal 28 Oktober 2024 sebelum kami sampaikan hasil fasilitasi perlu kami informasikan bahwa rancangan Perda ini sudah dilakukan pembahasan, sebanyak tiga kali, pertama tahun 2023, kedua pada awal Januari 2024 dan yang ketiga dilakukan pada bulan Juni 2024. Namun pada tanggal 28 Oktober 2024.
Secara garis besar untuk laporan hasil fasilitasi yang pertama untuk judul Raperda ini sudah sesuai, kedua disarankan untuk menambah satu konsideran terkait dengan unsur filosofisnya, mudah-mudahan bisa disepakati, untuk konsideran huruf ” a ” kami coba untuk menyampaikan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dilaksanakan secara bertanggung jawab selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
Penambahan unsur filosofi dan konsideran sudah sesuai dengan undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya dan Permendagri Nomor 120 tahun 2018. ketentuan pasal 1 angka 17 ini disempurnakan redaksinya
.
Terkait dengan definisi pada ketentuan umum kemudian yang kelima ketentuan pasal 2 ini sudah sesuai dengan kelembagaan penyiaran publik bersifat independen dan netral. Ketentuan pasal 6 disempurnakan redaksinya dan ketentuan pasal 13 juga sudah sesuai.
Masih menurut kepala Bagian Hukum Setda Tabalong menambah kan, pada Raperda ini menjadi pembahasan yang krusial terkait dengan sumber pendanaan LPP lokal yang berasal dari APBD melalui mekanisme hibah setiap tahun. Namun berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa belanja hibah ini tidak memenuhi kriteria, karena diberikan setiap tahun secara terus menerus, mamun perlu kami sampaikan bahwa, LPP Lokal memiliki pengecualian bahwa bisa dilakukan setiap tahun terus-menerus karena lembaga ini atau badan ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa LPP lokal dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya ini berdasarkan Perda Nomor 09 tahun 2015. (reldprd )
Editor Khatun Fatimah tribunrplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Fokuskan Regulasi, DPRD Balangan Dorong Raperda Lebih Implementatif
Saiful Arif Apresiasi Kegiatan Jalan Santai Disporapar Balangan
Anggota DPRD Sri Huriyati Hadiri Pembukaan Expo Hari Jadi ke-23 Balangan di Tugu Maritam