Mei 17, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pria 22 Tahun Ditangkap

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., mengamankan seorang pria berinisial FHA (22) warga desa Palapi kecamatan Muara Uya pada Minggu (18/08/2024).

Kapolres Tabalong baru AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku FHA diamankan terkait dugaan pengedaran obat-obatan terlarang.

Joko menjelaskan, petugas yang menerima informasi melalui nomor pengaduan bahwa ada seseorang yang terlihat mengambil paket berisi obat-obatan di salah satu jasa tempat pengiriman.

“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria berinisial HA warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya yang mengambil paketan tersebut,” katanya.

Saat diamankan HA mengaku mengambil paketan tersebut karena dimintai bantuan oleh temannya yang berinisial RPS, Warga Desa Nalui, Kecamatan Jaro, setelah petugas mendatangi RPS, Ia mengaku membeli obat tersebut dari Pelaku FHA.

“Bersama para saksi petugas berhasil mengamankan FHA dikediamannya, FHA mengakui menjual obat tersebut kepada RPS sebesar 750 Ribu Rupiah, FHA juga mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli secara daring dari aplikasi Jual beli yang terpasang di gawainya,” bebernya.

Pelaku FHA disangkakan dengan Pasal 196 UU Kesehatan dengan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).

“Saat ini pelaku FHA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi obat warna putih tanpa merk dengan penanda Strip (-) pada satu sisi dengan jumlah total 2000 butir, 2 buah botol plastik warna putih, 1 buah kardus dan 1 buah gawai berwarna hitam,” pungkasnya. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah

Loading