Februari 15, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Miliki Sabu, RPS Ditangkap

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COMN Berawal dari terungkapnya dugaan tindak pidana yang dilakukan FHA (22) yang merupakan pelaku pengedaran obat-obatan terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., juga mengamankan pelaku RPS (25) warga desa Nalui kecamatan Jaro, Minggu (18/08/2024).

Kapolres Tabalong baru AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan FHA yang diamankan karena mengedarkan obat-obatan terlarang mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanan pelaku RPS.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku RPS disebuah kontarakan milik temannya di Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya.

“Saat Polisi tiba, pelaku RPS sedang membungkus paketan plastik yang diduga berisi narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu ke dalam paketan kecil yang diakui adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial ST yang masih dalam pencarian polisi,” bebernya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan atas kejadian tersebut Pelaku RPS disangkakan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Petugas juga Turut menyita barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 4,51 gram, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 2 buah gawai berwarna biru dan warna Hitam serta uang tunai senilai 200 ribu Rupiah,” pungkasnya. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah