November 6, 2025

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Oknum Ketua RT Ini Ditangkap, Diduga Bertransaksi Sabu

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Seorang Oknum Ketua RT di Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung berinisial SAP (46) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. pada Selasa (20/08/2024).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya pelaku SAP tersebut dikediaman salah satu warganya yang diduga menjadi tempat transaksi dan menggunakan narkoba.

Joko membeberkan kejadian berawal saat petugas mendapatkan laporan dari warga yang setelah mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan didapati ada 2 orang duduk didepan pintu rumah diduga sedang melakukan transaksi narkoba.

“Saat didekati dan ditanyakan, pelaku mengakui ada menyerahkan narkoba jenis sabu dan menerima uang sebesar 300 ribu Rupiah sedangkan pembeli yang tidak diketahui identitasnya sempat melarikan diri dan sabu yang dibelinya terjatuh diteras rumah tersebut,” bebernya.

Sebelum diamankan oleh petugas , SAP mengaku sempat meminta rokok kepada pemilik rumah berinisial NOR, kemudian NOR menyuruh SAP untuk menyerahkan paketan sabu kepada seseorang dengan harga 300 ribu Rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan urine milik SAP menunjukkan hasil positif mengkonsumsi sabu-sabu dan diakui juga oleh SAP bahwa dia ada mengkonsumsi sabu-sabu tersebut 3 hari yang lalu di kediaman NOR,” jelasnya.

NOR yang saat itu berada didalam rumahnya melarikan diri melalui pintu dapur ketika mengetahui kedatangan petugas dan saat ini masih dalam pengejaran sedangkan SAP sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari kejadian tersebut SAP disangkakan dengan dugaan tindak pidana Peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari Pelaku SAP petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 0,12 gram, buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 pack plastik klip, 1 lembar tisu dan uang tunai 300 ribu Rupiah,” pungkasnya. (rell)

Editor: Khayatunfatimah