![]()
TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K melakukan pengecekan sebuah SPBU di kelurahan Hikun pada Rabu (16/05/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pengecekan dadakan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat melalui media Sosial Instagram Polres Tabalong terkait adanya dugaan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite.
Laporan tersebut ditanggapi Polres Tabalong dengan melakukan pemeriksaan dan klasifikasi terhadap SPBU tersebut.
Dari hasil klarifikasi tersebut ditemukan beberapa hasil yaitu SPBU di kelurahan Hikun memang menjual BBM dalam Penugasan jenis pertalite tetapi tidak ditemukan adanya penimbunan BBM jenis tersebut.
Kuota BBM Jenis Pertalite yang didapatkan SPBU sangat sedikit karena SPBU Hikun terkena pembatasan kuota pertalite.
Jenis BBM Khusus Penugasan disingkat JBKP merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) yang kita kenal dengan nama Pertalite dan Jenis BBM ini tidak diberikan subsidi, namun oleh Pemerintah diberikan kompensasi penugasan untuk pendistribusian JBKP ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena BBM jenis pertalite statusnya masih JBKP sehingga jika ada pembelian untuk kapasitas UMKM diperbolehkan apabila ada rekomendasi dari pemerintahan setempat dan dari disperindag ( relpolrestab)
Edirtor Khayatun Fatimah tribuneplusonline.com
Berita Terkait
Polres Tabalong Amankan TKP atas Penemuan Mayat Dikebun
Istri dan Keluarga Dari Penabrak Anak di Muara Uya Minta Maaf Kepada Keluarga Korban
Simpan Narkoba Siap Edar, Residivis Narkoba Kembali Berurusan Dengan Hukum