Februari 15, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Gelapkan Isi Paket Kiriman, Perusahaan Merugi Puluhan Juta Rupiah

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M., mengamankan seorang pria berinisial CA (25) warga desa Tanta Hulu kecamatan Tanta kabupaten Tabalong pada Jumat (10/05/2024) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku CA ini dilaporkan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman barang dengan dugaan tindak pidana penggelapan di kantor perusahaan tersebut di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Menurut pelapor MST (36) selaku perwakilan dari perusahaan tersebut, tindak pidana penggelapan tersebut diketahui pada Rabu (15/11/2023) siang ketika ada laporan keberatan dari konsumen yang mengatakan bahwa isi paket yang diterima tidak sesuai dengan yang dikirimkan,” jelasnya

Pelapor kemudian melakukan penelusuran dan mengganti barang milik konsumen yang hilang tersebut sebesar total keseluruhan 30 juta Rupiah yang diduga digelapkan oleh pelaku CA sebanyak 7 buah gawai berbagai merek, isi paket tersebut diganti dengan kotak berisi cangkir kaca.

Pelaku CA ini juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ketika dilakukan penangkapan pelaku memiliki barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu-sabu.

“Selain barang bukti narkotika, Polres Tabalong turut disita juga barang bukti lain berupa 1 lembar KTP AN. Pelaku CA , 1 buah Resi bukti pengiriman, 1 buah cangkir gelas kaca bening, 1 buah kotak paket yang terbuat dari kayu,” pungkasnya.

Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com