![]()
Polda Kalsel – Polres Tabalong melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K mengamankan seorang pria berinisial MP (39) warga desa Tanta Hulu kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana Jo 53 KUH Pidana.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MP diamankan pada Kamis (22/02/2024) pagi saat mencoba mengambil burung peliharaan milik korban SU (42) warga desa Bongkang kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Menurut keterangan korban saat dirinya pulang dari kebun dan langsung masuk kedalam rumah dan sempat melihat seorang pria melintas di jalan didepan rumahnya menggunakan sebuah skuter metik.
Tidak lama berselang , korban mendengar ada yang mengetuk pintu akan tetapi tidak dihiraukan korban dan hanya melihat dari dalam rumah ada seorang pria tak dikenal berada diteras rumahnya yang mencoba mengambil burung peliharaan milik korban.

Korban langsung mengangkap pria tersebut sambil berteriak dan dengan bantuan tetangga korban, pelaku SU berhasil ditangkap.
Saat diamankan Polisi dan ditanyai, pelaku mengaku ada melakukan perbuatan serupa di kelurahan agung kecamatan Tanjung dan desa Pasar Panas kecamatan Banua Lima kabupaten Barito Timur Kalteng.
Korban mengalami kerugian ditaksir 3 juta 200 ribu Rupiah, dan saat ini pelaku MP sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 ekor burung jenis Cucak Ijo dan 1 buah skuter metik warna Hitam. ( rel )
Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
Berita Terkait
Polres Tabalong Amankan TKP atas Penemuan Mayat Dikebun
Istri dan Keluarga Dari Penabrak Anak di Muara Uya Minta Maaf Kepada Keluarga Korban
Simpan Narkoba Siap Edar, Residivis Narkoba Kembali Berurusan Dengan Hukum