TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel – Polres Tabalong melalui Satuan Reserse Kriminal dipimpin oleh IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (41) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong terkait tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHPidana.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku ES diamankan pada Kamis (22/01/2024) dini hari di jalan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.
Pada Rabu (14/02/2024) malam, korban AP (50) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong bersama 5 temannya pergi ke rumah seseorang di desa Puain Kanan untuk mengambil mobil milik bos korban.
Namun sesampainya di tempat yang dituju, seseorang yang menguasai mobil tersebut tidak mau menyerahkan mobilnya apabila orang yang menggadaikan mobil tersebut tidak dihadirkan yaitu teman dari pelaku ES.
Tidak lama kemudian pelaku ES juga datang ke tempat tersebut dan bersama korban serta teman korban menuju kekediaman teman pelaku ES di kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.
Di kediaman pelaku ES tersebut kemudian bersama-sama membahas masalah mobil yang telah digadaikan tersebut dan akhirnya pelaku ES sepakat Menjadi penjamin dan bersedia membuat surat pernyataan.
Akan tetapi pada saat mau membuat surat pernyataan tersebut pelaku ES tidak mau menulis sehingga teman korban berinisial HW marah sambil menggebrak meja seraya berucap , “ kaya ini beurusan kada tuntung – tuntung baik kita ke Polres aja sudah ” (kalau begini urusan tidak selesai-selesai, baiknya kita ke Polres Saja)
Kemudian korban juga berucap “Amun kada bisa beurusan baik aku yang meurusi” ( kalau tidak bisa beururusan, lebih baik saya yang mengurus).
Mendengar perkataan demikian, pelaku ES merasa kesal kemudian mengeluarkan suatu benda yang menyerupai senjata api jenis pistol dari pinggang sebelah kanan dan menodongkan menggunakan tangan kanannya ke arah wajah korban sambil berkata dengan nada tinggi “ Tunggu saja kalian disini, biar kupanggil anak buahku Propam dan Brimob” dan Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban beserta teman-temannya.
Saat ini pelaku ES sudah diamankan di Polres Tabalong untuk di proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah replika senjata Api jenis Pistol Airgun (rell )
Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Dua Rumah Terbakar, Kerugian Capai 100 Juta
Curiga Perselingkuhan, Cekcok Pasutri Berakhir Dengan Psoblem Solving Di Tanta
Polisi Mediasi Warga Yang Meresahkan Para Pedagang Pasar Kelua