TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., mengamankan seorang pria berinisial SP (30) warga desa Tanta Hulu kecamatan Tanta kabupaten Tabalong pada Kamis (22/02/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku SP diamankan terkait tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang.
SP diamankan disebuah rumah di desa Tanta Hulu kecamatan Tanta kabupaten Tabalong usai Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan terlarang.

Saat dilakukan pemeriksaan, dirumah tersebut Petugas menemukan obat warna putih tanpa merk dengan penanda Strip (-) pada satu sisi yang diduga mengandung karisoprodol dan diakui oleh pelaku SP bahwa itu adalah miliknya.
Saat ini pelaku SP sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip berisi obat warna putih tanpa merk dengan penanda Strip (-) pada satu sisi yang diduga mengandung karisoprodol dengan jumlah total 120 butir , 2 (dua) bungkus plastik klip besar dan 1 buah dompet kecil motif bunga(rel)
Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Kebakaran Rumah Kosong Di Desa Maburai, Api Berhasil Dipadamkan Dalam Waktu 20 Menit
Bekas Kantor Desa yang Difungsikan sebagai TK Al-Qur’an dan Posyandu di Tanta Hulu Terbakar
Operasi Antik Balangan Lampaui Target, Belasan Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan