April 10, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Diduga Miliki Sabu, Polres Tabalong Tangkap 2 Pria Di Kelua

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBINEPLUSONLINE.COM Sat ResNarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh (PLT) Iptu Sutargo, S.H., M.M., mengamankan 2 orang pria berinisial NF alias guru (61) warga desa Pudak Setegal kecamatan Kelua kabupaten Tabalong dan WH (45) warga kelurahan Pulau kecamatan Kelua kabupaten Tabalong, pada Rabu (18/10/2023) Sore.

Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan kedua pria tersebut diamankan disebuah pos pemadam kebakaran di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua.

Kedua pelaku terkait dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi yang mendapatkan informasi tentang sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di terminal pasar kelua, kemudian melakukan penyelidikan dan melihat orang mencurigakan di sebuah pos pemadam kebakaran.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang berada didalam kantong celana pelaku NF yang tersimpan didalam kotak rokok dan ditemukan kembali 1 bungkus plastik klip dilantai di samping ban mobil pemadam kebakaran.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan 0,01 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah Handphone warna biru, 1 unit skuter metik warna abu-abu. (rellpolrestab)

Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com

Loading