Maret 12, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Polres Tabalong Amankan 2 Pria Di Pandan Sari, Diduga Pakai Sabu

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Sat Res Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh (PLT) Iptu Sutargo, S.H., M.M., mengamankan 2 orang pria berinisial YN ( 42) warga Pandan Sari Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak dan GWN ( 22) warga kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong pada Jumat (20/10/2023) Sore.

Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan kedua pria tersebut diamankan disebuah rumah Pandan Sari Kelurahan Belimbing Raya terkait dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kejadian berawal dari Informasi warga sekitar yang mengatakan bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Pandan Sari kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Polisi yang menanggapi laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku usai ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang terletak di lantai ruang tamu dan 1 buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca, kemudian ditemukan kembali 1 bungkus plastik klip berisi 3 bungkus plastik yang tersimpan di dalam 1 buah dompet yang terletak di dalam kamar.

Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka selaku pemilik barang tersebut dan saat ini sudah diamakan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 0,26 gram, 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 lembar tisu, 1 buah dompet, 2 buah handphone warna merah dan 1 buah handphone warna putih, uang tunai 10 ribu rupiah dan 150 ribu Rupiah. (rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com