Mei 31, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Miliki Ribuan Obat Terlarang, Seorang Pria Inisial RM Ditangkap

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satres Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K., mengamankan seorang pria berinisial RM (22) warga Desa Seradang kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong pada Kamis (24/08/2023) dini hari dikediamannya.

Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan bahwa diamankannya pelaku RM terkait tindak pidana kepemilikan obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku NA diamankan setelah Polisi mendapat informasi bahwa akan ada seseorang yang mengambil paket yang diduga diduga berisi obat-obatan terlarang, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan diduga masuk dalam golongan daftar G dan tidak memiliki ijin edar,” jelasnya.

“Pelaku RM mengaku bahwa obat-obatan tersebut dibeli secara online dan rencananya akan dijual kembali ke wilayah Kecamatan Batu kajang Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,” ucapnya.

Pelaku RM saat ini telah diamakankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 8 bungkus plastik bening yang berisi obat kuning bertuliskan NOVA pada satu sisi dan DMP pada satu sisi lainnya yang setiap bungkus nya berisi 1000 butir dengan total 8000 butir, 8 bungkus plastik klip bening berisi obat warna putih berlambang Y pada satu sisinya dan penanda strip (-) pda satu sisinya yang setiap bungkus nya berisi 1000 butir dengan total 8000 butir, 1 buah Kardus warna coklat, 1 buah plastik hitam, 1 buah Handphone warna ungu. (rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com

Loading