TANJUNG TRIBUNEPLUS ONLINE COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabalong bersama Sekretariat menggelar Rapat gabungan antara anggota DPRD dan Sekretariat tentang pelaksanaan dan makanisme reses yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD. Reses tersebut merupakan bagian dari kegiatan anggota DPRD
yang turun langsung ke daerah pemilihannya (dapil) untuk melakukan kegiatan di luar masa sidang
Berdasarkan peraturan yang berlaku, mekanisme reses mencakup tahapan penjadwalan, pelaksanaan tatap muka dengan konstituen, penyusunan laporan, hingga pengawalan aspirasi menjadi program pemerintah, hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Reza Fahlipi SM MM saat memimpin rapat Gabungan diruang rapat pimpinan lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong ( Senin 15/ 6/ 2026 )

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Reza Fahlipi SM MM menjalaskan, Reses memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pentingnya peran DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Secara teknis, reses juga diatur dalam tata tertib DPRD.
Ketua DPRD menambahkan Reses merupakan waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPRD yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kegiatan ini biasanya dilakukan di luar masa sidang dan bertujuan untuk mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat. Dalam praktiknya, reses sering diisi dengan pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, atau dialog langsung antara anggota DPRD dan masyarakat.

” tujuan utama reses adalah memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komunikasi dua arah antara masyarakat dan wakil rakyat ” kata ketua DPRD Kabupaten Tabalong
Masih menurut ketua DPRD Kabupaten Tabalong dalam rapat gabung meminta kepada seluruh jajaran sekretariat agar memperhatikan hal hal sebagai berikut seperti penugasan seorang pendamping di anggap kurang Efektif dalam melaksanakan tugas , Rapat Badan Musyawarah, ( BANMUS ) selalu terulang ulang, padahal .kita tau bahwa BANMUS adalah penentu jadwal bagi anggota DPRD dalam melaksanakan berbagai kegiatan . ” dewan meminta. setiap pelaksanaan Reses benar – benar disiapkan sedemikian rupa sehingga setiap anggota dewan yang melaksanakan reses tidak lagi di bebani oleh kegiatan yang bukan menjadi tugasnya, selain itu, Dewan meminta kepada sekretariat bisa mefungsikan Security” ujar ketua DPRD
Pada kesempatan yang sama Sekretaris DPRD Kabupaten Tabalong H. Ady Fazar SH. S.Sos M.H Kp menjelaskan, sekretariat DPRD segera mengakomodor setiap permintaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait dengan usulan, anggaran Reses dilakukan melalui Vendor, penambahan biaya perjalanan dinas termasuk bahan bakar mesin ( BBM ) anggota, dan sejumlah usulan lainnya . Perlu kami sampaikan kan bahwa pada APBD Induk tidak bisa dilakukan namun kami masih bisa usulakan pada APBD -Perubahan ( rel dprd )
Editor khayatun fatimah tribuneplus online com
Berita Terkait
DPRD Tabalong Gelar RDP Bersama Supir Truck Bahas Kelangkaan BBM Jenis Solar
Ratusan Sopir Truk di Tabalong Demo, Protes Kelangkaan BBM Jenis Solar
DPRD Tabalong Gelar RDP Dengan Karyawan PT. BBP Site Tanjung Tabalong