Juni 15, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Rapat Gabungan DPRD Tentang Reses, Reses Jembatan Aspirasi Masyarakat Dan Kebijakan Pemerintah Daerah

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG TRIBUNEPLUS ONLINE COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  ( DPRD ) Kabupaten Tabalong  bersama Sekretariat menggelar Rapat gabungan antara anggota  DPRD dan Sekretariat tentang pelaksanaan dan makanisme reses yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD.   Reses tersebut merupakan bagian dari kegiatan anggota DPRD

yang turun langsung ke daerah pemilihannya (dapil) untuk melakukan kegiatan di luar masa  sidang

Berdasarkan peraturan yang berlaku, mekanisme reses mencakup tahapan penjadwalan, pelaksanaan tatap muka dengan konstituen, penyusunan laporan, hingga pengawalan aspirasi menjadi program pemerintah, hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Reza Fahlipi  SM MM saat memimpin rapat  Gabungan diruang rapat pimpinan lantai 1 Gedung Sekretariat  DPRD  Kabupaten Tabalong ( Senin 15/ 6/ 2026 )

Menurut Ketua DPRD  Kabupaten Tabalong  Reza Fahlipi SM MM  menjalaskan, Reses memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pentingnya peran DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Secara teknis, reses juga diatur dalam tata tertib DPRD.

Ketua DPRD menambahkan Reses  merupakan waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPRD yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kegiatan ini biasanya dilakukan di luar masa sidang dan bertujuan untuk mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat. Dalam praktiknya, reses sering diisi dengan pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, atau dialog langsung antara anggota DPRD dan masyarakat.

” tujuan utama reses adalah memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komunikasi dua arah antara masyarakat dan wakil rakyat ” kata ketua  DPRD Kabupaten Tabalong

Masih menurut ketua DPRD Kabupaten Tabalong dalam rapat gabung  meminta kepada seluruh jajaran sekretariat  agar memperhatikan hal hal sebagai berikut seperti penugasan seorang pendamping di anggap kurang Efektif dalam melaksanakan tugas , Rapat  Badan Musyawarah,  ( BANMUS )  selalu terulang ulang, padahal .kita tau bahwa BANMUS  adalah penentu jadwal bagi anggota DPRD  dalam melaksanakan berbagai kegiatan . ”  dewan  meminta. setiap pelaksanaan Reses  benar – benar disiapkan sedemikian rupa sehingga setiap anggota dewan yang melaksanakan reses  tidak  lagi di bebani oleh kegiatan yang bukan menjadi tugasnya, selain itu, Dewan meminta kepada sekretariat bisa mefungsikan Security” ujar ketua DPRD

Pada kesempatan yang sama Sekretaris DPRD Kabupaten Tabalong  H. Ady  Fazar SH. S.Sos  M.H  Kp menjelaskan, sekretariat DPRD segera  mengakomodor  setiap permintaan  anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah terkait dengan usulan, anggaran Reses dilakukan melalui Vendor,  penambahan  biaya perjalanan dinas  termasuk  bahan bakar mesin ( BBM ) anggota,  dan sejumlah usulan lainnya . Perlu kami sampaikan kan bahwa pada APBD Induk  tidak bisa dilakukan  namun kami masih bisa usulakan pada APBD -Perubahan ( rel dprd )

Editor khayatun fatimah tribuneplus online com