TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna Ke 21 Masa Sidang III Tahun 2026 Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Anak diruang sidang paripurna DPRD kabupaten Tabalong ( Senin 15/ 6/ 2026 )
Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Reza Pahlifi didampingi oleh wakil ketua, sekretaris DPRD , sejumlah anggota DPRD , From Koordinasi Pimpinan Daerah, dan Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tabalong secara bulat menyetujui Rancangan Perda (Raperda) Perlindungan Anak dan untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Pandangan akhir fraksi-fraksi umumnya menyoroti beberapa poin krusial seperti Menekankan implementasi perda yang progresif, berkeadilan, serta menyoroti perlindungan dari kekerasan yang kini berkembang luas di ruang digital, oleh sebab itu penanganan anak dan perempuan dari hulu serta memastikan program pemberdayaan ke depannya memiliki indikator keberhasilan yang terukur.
Pada kesempatan yang sama fraksi partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) yang di bacakan oleh Fahrani Menegaskan kehadiran perda ini adalah wujud kehadiran dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak, keamanan, serta tumbuh kembang generasi penerus bangsa, oleh sebab itu, penguatan fasilitas publik yang nyaman, aman dan layanan terpadu memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Bupati Tabalong dalam sambutannya mengatakan akan segera menindaklanjuti arahan maupun saran dari masing-masing fraksi DPRD Tabalong melalui peraturan bupati (perbup) agar perda ini dapat diterapkan dengan baik.

Sebanyak tujuh fraksi secara bergantian menyampaikan pendapat akhir fraksi DPRD Tabalong agar raperda tersebut dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat. Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan maupun saran yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD Tabalong, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Bupati tentang perlindungan perempuan dan anak.
“SesuaI dengan arahan-arahan dari para fraksi tadi yang disampaikan, saya kira pemerintah akan menyikapi dan menindaklanjuti arahan tersebut. Salah satunya membuat perbup untuk memastikan operasionalnya, kemudian juga menyiapkan sarana dan prasarana yang terkait dengan perlindungan anak dan perempuan,” kata Bupati Tabalong
Bupati Tabalong menambahkan, pihaknya akan melakukan percepatan agar ketentuan yang diatur dalam Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Tabalong dapat terlaksana dengan baik. Menurutnya, hal ini sangat penting dalam menjaga dan mempersiapkan generasi penerus sumber daya manusia di Kabupaten Tabalong.
Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah selesai dibahas dan telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Raperda tersebut akan disahkan menjadi peraturan daerah melalui paripurna DPRD Tabalong
Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama DPRD telah menyepakati agar raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah “Untuk perda ini sudah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan sudah kami sepakati bersama antara pihak pemerintah daerah, DPRD, ” ujar Bupati Tabalong. ( rel )
Editor khayatun fatimah tribuneplus online com
Berita Terkait
Rapat Gabungan DPRD Tentang Reses, Reses Jembatan Aspirasi Masyarakat Dan Kebijakan Pemerintah Daerah
DPRD Tabalong Gelar RDP Bersama Supir Truck Bahas Kelangkaan BBM Jenis Solar
Ratusan Sopir Truk di Tabalong Demo, Protes Kelangkaan BBM Jenis Solar