Juni 21, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

7 Fraksi DPRD SampaiKan Pendapat Akhir Raperda Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Anak

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong  menggelar Rapat Paripurna Ke 21 Masa Sidang III Tahun 2026 Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Anak diruang sidang paripurna  DPRD kabupaten Tabalong ( Senin  15/ 6/ 2026 )

Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD  Reza Pahlifi  didampingi oleh wakil ketua, sekretaris  DPRD , sejumlah anggota DPRD , From  Koordinasi Pimpinan Daerah,  dan Pejabat lingkup Pemerintah  Kabupaten Tabalong.

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tabalong secara bulat menyetujui Rancangan Perda (Raperda) Perlindungan Anak dan untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Pandangan akhir fraksi-fraksi umumnya menyoroti beberapa poin krusial seperti Menekankan implementasi perda yang progresif, berkeadilan, serta menyoroti perlindungan dari kekerasan yang kini berkembang luas di ruang digital, oleh sebab itu penanganan anak dan perempuan dari hulu serta memastikan program pemberdayaan ke depannya memiliki indikator keberhasilan yang terukur.

Pada kesempatan yang sama fraksi partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) yang di bacakan oleh Fahrani Menegaskan kehadiran perda ini adalah wujud kehadiran dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak, keamanan, serta tumbuh kembang generasi penerus bangsa, oleh sebab itu, penguatan fasilitas publik yang nyaman, aman dan layanan terpadu memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan.

Bupati Tabalong  dalam  sambutannya mengatakan akan segera menindaklanjuti arahan maupun saran dari masing-masing fraksi DPRD Tabalong melalui peraturan bupati (perbup) agar perda ini dapat diterapkan dengan baik.

Sebanyak tujuh fraksi secara bergantian menyampaikan pendapat akhir fraksi DPRD Tabalong agar raperda tersebut dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat. Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan maupun saran yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD Tabalong, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Bupati tentang perlindungan perempuan dan anak.

“SesuaI dengan arahan-arahan dari para fraksi tadi yang disampaikan, saya kira pemerintah akan menyikapi dan menindaklanjuti arahan tersebut. Salah satunya membuat perbup untuk memastikan operasionalnya, kemudian juga menyiapkan sarana dan prasarana yang terkait dengan perlindungan anak dan perempuan,” kata Bupati Tabalong

Bupati  Tabalong menambahkan, pihaknya akan melakukan percepatan agar ketentuan yang diatur dalam Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Tabalong dapat terlaksana dengan baik. Menurutnya, hal ini sangat penting dalam menjaga dan mempersiapkan generasi penerus sumber daya manusia di Kabupaten Tabalong.

Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah selesai dibahas dan telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Raperda tersebut akan disahkan menjadi peraturan daerah melalui paripurna DPRD Tabalong

Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama DPRD telah menyepakati agar raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah “Untuk perda ini sudah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan sudah kami sepakati bersama antara pihak pemerintah daerah, DPRD, ” ujar Bupati Tabalong. ( rel )

Editor khayatun fatimah tribuneplus online com