TANJUNG, TRIBUNEPLUS ONLINE COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama sejumlah sejumlah karyawan PT Bumi Bagas Perkasa ( PBB ) Site Tanjung Tabalong terkait hak para pekerja ( gajih ) selama 3 Bulan tidak terbayarkan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP ) dipimpin langsung oleh ketua DPRD, didampingi Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Ketua Komisi, 1 II dan III DPRD Kabupaten Tabalong, Wakil Bupati Tabalong, Kejari Tabalong, Kapolres Tabalong Kodim 1008 Tabalong, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Menajemen PT BBP dan Perwakilan Karyawan PT BBP Job Saite Tanjung Tabalong diruang rapat Pimpinan Lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong ( Senin 25/6/2026 )
Dalam.kesepatan tersebut ketua DPRD Kabupaten Tabalong meminta kepada para karyawan PT BBP site Tanjung Tabalong untuk menyampaikan pendapatnya tentang permasalahan dialami oleh Karyawan PT BBP site Tanjung Tabalong, baik mengenai penggajian maupun keluhan lainnya terkait dengan aktivitas perusahaan.

Dihadapan Ketua DPRD dan unsur Pimpinan Daerah Perwakilan karyawan perusahaan tambang batu bara PT, Bumi Bagas Perkasa ( BBP ) Site Tanjung Tabalong menjelaskan, kami hanya hak kami selama 3 bulan gajih kami tak terbayarkan, oleh sebab itu kemi meminta kepada menajemen agar secepatnya nya membayar hak hak para pekerja .
Perlu diketahui, bahwa sampai saat ini status kami masih aktif sebagai karyawan di perusahaan tersebut oleh sebab itu kami melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Tabalong, Wakil Bupati, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) dan sejumlah unsur pimpinan Daerah . ”Saya bersama 20 orang perwakilan karyawan menyampaikan aspirasi ke DPRD dinas terkait karena tertundanya gaji selama 3 bulan yang sampai saat ini belum dibayarkan pihak perusahaan kepada pihak kami ” kata perwakilan.
Kami juga meminta kepada. pihak menajemen agar gaji selama 3 bulan Segera dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Kami juga menuntut pembayaran gaji di bulan-bulan berikutnya
Selain itu, meminta kepada pihak PT BBP Job Saite Tanjung Tabalong untuk membayarkan hak-hak lain mereka, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena pada April ini semua akses kesehatan sudah tidak berlaku lagi Jika poin tersebut manajemen tidak dapat mengakomodir mohon manajemen membuka opsi PHK -Efisiensi terhadap beberapa karyawan
Ditempat yang sama perwakilan menajemen PT. BBP menjelaskan, perusahaan tidak pernah tidak membayar hak- haknya kepada karyawan Sepenjang karyawan tersebut masih berstatus sebagai pekerja, namun kendala saat ini adalah perusahaan kami masih dalam masalah hukum jadi kepada seluruh karyawan PT. BBP Site agar bersabar hingga proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuannya.
Perlu kami sampaikan kepada semua pihak termasuk karyawan PT .BBP Site Tanjung Tabalong bahwa perusahaan tidak punya uang untuk membayar gajih karyawan termasuk kewajiban lainnya seperti BPJS, ” namun kami meminta kepada seluruh karyawan untuk berobat pakai uang sendiri dan akan kami ganti saat perusahaan sudah normal kembali ” kata Perwakilan menajemen
Pada pertemuan tersebut, disepakati pembuatan berita acara kesepakatan bersama hasil rapat dengar pendapat yang ditandatangani oleh pihak manajemen PT Bagas Bumi Persada Site Tanjung Tabalong yang diwakili Deni Mulyana dan Akhmad Rifaldi selaku pihak pertama, serta perwakilan karyawan yang diwakili Achmad Hadi Dhuja dan Abdul Wahab selaku pihak kedua.
Dengan beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan antara lain pihak manajemen mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan karyawan PT Bagas Bumi Persada Site Tanjung Tabalong untuk periode Maret hingga Mei 2026.
Selain itu, pihak manajemen menyatakan akan mengupayakan pencarian dana pinjaman atau dana talangan dari sumber yang sah guna memenuhi pembayaran hak-hak karyawan. Apabila upaya tersebut belum membuahkan hasil, manajemen akan mengajukan permohonan kepada Satgas agar hasil penjualan aset perusahaan dapat dialokasikan untuk pembayaran hak karyawan.
Sebagai tindak lanjut, pihak Head Office PT Bagas Bumi Persada Site Tanjung Tabalong akan segera menyampaikan surat kepada Satgas serta melakukan pertemuan internal manajemen di Jakarta guna membahas penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan tersebut dalam waktu 14 hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama (rel )
editor khayatun fatimah tribuneplus online com
Berita Terkait
Tuntutan Karyawan PT BBP Ditindaklanjuti, DPRD Tabalong Gelar RDP
Dukung Ketahan Pangan Nasional, Polsek Muara Uya Kolaborasi Tanam Jagung Pakan di Desa Simpung
Pemkab Balangan Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025