TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong dan PT Adaro Indonesia, akhirnya duduk bersama mengatasi polemik terkait tuntutan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong bahwa PT.Adaro Indonesia di duga tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daereh
“Setelah duduk Bersama antara Bapenda dan PT. Adaro Indonesia akhirnya selesai. Ada beberapa regulasi yang kami jelaskan sebagai rujukan hukum yang kami harus taat. Alhamdulillah kedua pihak sudah satu pemahaman,” Jelas Kepala Divisi External Relations PT Adaro Indonesia, Rinaldo Kurniawan saat ditemui usai Rapat ( Senin 24/11/25 )
Menurutnya, pertemuan itu menandai polemik PBB P2 dan BPHTB suda selesai selesai. Hanya menunggu upaya tindak lanjut dari perusahaan untuk memberikan data – data lahan yang diminta oleh pemerintah Kabupaten Tabalong agar bisa dikeluarkan dari data tagihan PBB P2.
PT Adaro Indonesia selama ini telah membayarkan PBB sebagaimana ketentuan negara kepada pemerintah pusat. Pajak yang dibayarkan tersebut kemudian dibagikan lagi oleh pemerintah pusat ke daerah sebagaimana mekanisme regulator.
“Pajak yang Adaro bayarkan dalam bentuk PBB P5L itu mengatur terkait pertambangan, jadi bukan PBB P2. Kalau kami bayar PBB P2 justru itu menyalahi aturan. Adaro dan Pemda bisa sama – sama salah,” jelas Rinaldo.
Demikian halnya dengan BPHTB, dimana tidak terdapat kewajiban bagi pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi untuk melanjutkan proses penyelesaian bidang-bidang tanah menjadi pemberian hak atas tanah yang sudah dikompensasi oleh perusahaan, karena undang – undangnya menyatakan demikian.
Hal lain perolehan bidang tanah yang telah dikompensasi oleh perusahaan memiliki batas penguasaan sebelum ahirnya nanti akan kembali kepada negara. Alasan ketentuan regulasi itu yang jadi landasan perusahan IUPK tidak pernah melakukan proses BPHTB.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong, Nanang Mulkani merinci sejak dulu Adaro belum pernah membayar BPHTB. Alasan itu membuat Pemerintah Tabalong menuntut Adaro untuk segera melakukan pembayaran.
Menurut Nanang Mulkani, BPHTB merupakan kewajiban yang harus dibayar setiap kali terjadi pemindahan hak atau transaksi kepemilikan tanah dan Pihak kami dari Pemkab Tabalong telah melakukan upaya penagihan.
![]()
Berita Terkait
Asah Kemampuan dan Profesionalisme, Polres Tabalong Gelar Latihan Beladiri dan Uji Kenaikan Pangkat
Program 1 Desa 1 Wi-Fi Tabalong Mendapat Apresiasi Gubernur Kalsel pada HLM TP2DD 2026
Blue Light Patrol Dan Antisipasi Balap Liar Di Daerah Hukum Polres Tabalong