TANJUJG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Sebuah rumah terbakar di desa Bahungin RT.2 kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Senin (24/11/2025) sekira pukul 15.30 WITA
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan rumah tersebut milik Badri (45) yang saat terjadi kebakaran, pemilik rumah sedang tidak berada ditempat ( diluar dirumah)
Kapolsek Kelua IPTU Gunawan .AS bersama personil mendatangi TKP dan mengamankan serta meminta keterangan saksi.

Menurut saksi Abdi, tetangga korban,saksi
Melihat awal mula asap putih keluar mengepul dari ventilasi Kamar,kemudian saksi memberitahukan warga dan menghubungi pemadam kebakaran.
Api baru dapat dipadamkan sekira pukul 16.30 WITA dan sumber api diduga berasal dari Konsleting listrik di atas plafon rumah.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran tersebut namun kerugian material ditaksir mencapai 50 juta Rupiah.(rel )
editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Catat Tanggalnya, Festival Budaya Dayak Deah Kembali Hadir
Bupati dan Ketua TP PKK Tinjau Pasar Murah di Warukin
Bupati Tabalong Serahkan Bonus untuk Atlet Berprestasi di Peparprov V