TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINRLE.COM Loka POM kabupaten Tabalong menggelar Intensifikasi Pengawasan Pangan untuk memastikan produk pangan aman dan bermutu di peredaran.
Kepala Loka POM Kabupaten Tabalong, Taufiqurrohman, S.Si. M.A.B. mengatakan digelarnya kegiatan guna mengawal keamanan pangan bagi masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 pada Rabu.
Taufiq menjelaskan Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan dilakukan sebanyak 6 tahap mulai tanggal 4 Maret hingga 18 April dengan sasaran pengawasan produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluwarsa, rusak (seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) serta pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan berbahaya.
“Lokasi pengawasan dilakukan di sarana peredaran pangan seperti distributor, toko, minimarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel serta penjual takjil buka puasa,” katanya pada Rabu (27/03/2024).
Ia menyebutkan Pelaksanaan kegiatan pengawasan menggandeng lintas sektor di 4 wilayah kabupaten pengawasan Loka POM kabupaten Tabalong.

“Lintas sektor yang terlibat antara lain Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdangangan di Tabalong, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Hulu Sungai Tengah,” jelasnya.
Sampai dengan pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan tahap 4 sebanyak 16 sarana distribusi pangan olahan yang diperiksa, diperoleh 14 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 2 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).
“Temuan produk antara lain produk kedaluwarsa sebanyak 10 item, produk rusak sebanyak 1 item dan produk tanpa izin edar sebanyak 1 item. Terhadap produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar dilakukan pemusnahan oleh Pelaku Usaha disaksikan oleh Petugas, sedangkan produk rusak dilakukan proses retur ke distributor,” ungkapnya.
Ia mengatakan rangkaian pengawasan juga meliputi pengujian takjil buka puasa , Sebanyak 51 sampel takjil yang dilakukan pengujian dengan rapid test.
“Dari 51 sampel takjil yang diuji, alhamdulillah tidak ditemukan adanya substansi bahan kimia berbahaya,” tuturnya
Taufiq mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
“Apabila ada keluhan dan laporan tentang pangan, silahkan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Loka POM di Tabalong pada nomor 0853-1600-6300,” pungkasnya. (rell)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Kepala BNNK Tabalong Ajak Warga Aktif Perangi Narkoba
Bupati Rifani Lantik Tim Pembina Posyandu
Kesiapsiagaan Personil, Polres Tabalong Rutin Gelar Latihan Dalmas