TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., mengamankan 2 pria berinisial MR (20) warga desa Sungai Karias kecamatan Amuntai Tengah, HSU dan MJ (42) warga Desa Takulat kecamatan Kelua, Tabalong Rabu (13/03/2024) malam
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pelaku ini diamankan terkait dugaan tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan mereka segera melakukan penyelidikan,” tuturnya
“Kemudian terlihat orang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan oleh warga sedang berada di dekat mesjid di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua,” jelasnya.
Saat didekati petugas pelaku MR terlihat sempat menjatuhkan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

“Pelaku MR dan MJ saat ini sudah diamakan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,16 gram, 2 buah handphone warna Rose Gold, 1 unit skuter metik warna merah, uang tunai 100 ribu Rupiah , dan uang Tunai 140 ribu Rupiah,” pungkasnya.(rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media