TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., mengamankan 2 pria berinisial MR (20) warga desa Sungai Karias kecamatan Amuntai Tengah, HSU dan MJ (42) warga Desa Takulat kecamatan Kelua, Tabalong Rabu (13/03/2024) malam
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pelaku ini diamankan terkait dugaan tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan mereka segera melakukan penyelidikan,” tuturnya
“Kemudian terlihat orang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan oleh warga sedang berada di dekat mesjid di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua,” jelasnya.
Saat didekati petugas pelaku MR terlihat sempat menjatuhkan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

“Pelaku MR dan MJ saat ini sudah diamakan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,16 gram, 2 buah handphone warna Rose Gold, 1 unit skuter metik warna merah, uang tunai 100 ribu Rupiah , dan uang Tunai 140 ribu Rupiah,” pungkasnya.(rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Diduga Palsukan Ijazah , Warga Labuan Amas Diamankan Polsek Tanjung
Diduga Tenggelam di Sungai Tabalong, Anak Usia (5th) ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia
Satres Narkoba Polres Tabalong Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Di Tanta