TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dimpin oleh IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan Polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Gigih Sutanto mengamankan pria berinisial JUN (41) warga desa Habau Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong pada Kamis (14/03/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku JUN diamankan terkait dugaan tindak pidana Membawa,memiliki, menyimpan dan menguasai senjata penikam, penusuk tanpa izin Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Th 1951.
“Personil Polsek Banua Lawas yang saat itu sedang melaksanakan patroli di sekitar desa Sungai Durian kecamatan Banua Lawas, Tabalong mendapati 1 orang yang mencurigakan kemudian didekati dan dilakukan pemeriksaan badan,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan didapati 1 bilah senjata tajam jenis belati yang disimpan pada pinggang sebelah kiri, pelaku mengakui belati tersebut adalah miliknya kemudian Pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Tabalong
“Saat ini Pelaku JUN sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP Pelaku JUN dan 1 Bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang -+29 Cm dengan gagang warna coklat,” pungkasnya. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Kebakaran Rumah Kosong Di Desa Maburai, Api Berhasil Dipadamkan Dalam Waktu 20 Menit
Bekas Kantor Desa yang Difungsikan sebagai TK Al-Qur’an dan Posyandu di Tanta Hulu Terbakar
Operasi Antik Balangan Lampaui Target, Belasan Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan