TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial YA (24) warga desa Banua Lawas kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong pada Rabu (04/10/2023) Sore.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan perihal diamankannya pelaku YA terkait dugaan tindak pidana pencurian.
“Menurut keterangan korban berinisial HS (53) warga desa Banua Lawas kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong, pada minggu (24/09/2023) pagi diketahui oleh anak korban yang saat membuka toko melihat di teralis jendela belakang rumah toko tersebut dalam keadaan rusak,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan dari anaknya, Korban memeriksa dan mendapati sejumlah uang di letakan dilaci meja sudah tidak ada ditempatnya sebesar 1 juta 900 ribu Rupiah.
“Pelaku diamankan di desa Banua Lawas kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong dan mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian di Ruko tersebut,” tuturnya.
Saat ini pelaku YA sudah diamankan di Polres tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah Palu, 1 buah besi pencongkel, 1 buah Kunci T, 1 buah Parang dengan panjang -+ 25 Cm, dan 1 buah skuter metik warna hitam putih. (rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Polsek Murung Pudak Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Melalui Cara Kekeluargaan
Apel Pasukan, Bentuk Kesiapsiagaan Pelayanan Pengamanan Unjuk Rasa Damai Di DPRD Tabalong
Kepergok Mencuri Pisang, Diduga Pelaku Tinggalkan Skuter Di Kebun Warga Mabuun