TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial YA (24) warga desa Banua Lawas kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong pada Rabu (04/10/2023) Sore.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan perihal diamankannya pelaku YA terkait dugaan tindak pidana pencurian.
“Menurut keterangan korban berinisial HS (53) warga desa Banua Lawas kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong, pada minggu (24/09/2023) pagi diketahui oleh anak korban yang saat membuka toko melihat di teralis jendela belakang rumah toko tersebut dalam keadaan rusak,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan dari anaknya, Korban memeriksa dan mendapati sejumlah uang di letakan dilaci meja sudah tidak ada ditempatnya sebesar 1 juta 900 ribu Rupiah.
“Pelaku diamankan di desa Banua Lawas kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong dan mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian di Ruko tersebut,” tuturnya.
Saat ini pelaku YA sudah diamankan di Polres tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah Palu, 1 buah besi pencongkel, 1 buah Kunci T, 1 buah Parang dengan panjang -+ 25 Cm, dan 1 buah skuter metik warna hitam putih. (rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Polisi Sita 13.48 Gram Sabu Dari 2 Orang Tersangka Dikecamatan Jaro
Satresnarkoba Polres Tabalong Berhasil Amankan Seorang Wanita Atas Dugaan Peredaran Gelap Narkotika
Polres Tabalong Lakukan Penanganan Penemuan Jenazah di Areal Persawahan Desa Marindi