TANJUNG TRIBUNE PLUS ONLINE COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong Ke-22 Masa Sidang III Tahun 2026 Dalam Rangka Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2026 dan Ke-23 Masa Sidang III Tahun 2026 Dalam Rangka Penyampaian 3 (tiga) Buah Raperda yakni Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di ruang Rapat Paripurna Senin (22/6/2026
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Reza Pahlifi, didampingi oleh wakil ketua, sekretaris DPRD , sejumlah anggota DPRD , From Koordinasi Pimpinan Daerah, dan Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tabalong menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Daerah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini menjadi pencapaian yang membanggakan karena Kabupaten Tabalong berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) selama tahun 2025
Pada kesempatan yang sama Bupati Tabalong dalam sambutan nya menyampai kan paripurna ke-22 Masa Sidang III Tahun 2026 dalam Rangka Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2026; ke-23 Masa Sidang III Tahun 2026 dalam rangka Penyampaian 3 (tiga) Buah Raperda yakni Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Berikut kami sampaikan penjelasan tentang realisasi pendapatan dan belanja APBD Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yang akuntabel dan transparan, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabalong Tahun 2025 sebesar Rp. 329.223.853.535,83 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah Delapan Puluh Tiga Sen).
Jumlah Realisasi Pendapatan Transfer yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, Transfer Pemerintah Pusat Lainnya dan Pendapatan Transfer Antar Daerah dengan jumlah sebesar Rp. 2.880.276.756.496,00 (Dua Triliun Delapan Ratus Delapan Puluh Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Sehingga total realisasi pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Tabalong pada tahun anggaran 2025 sebesar, Rp.3.460.890.384.266,83 (Tiga Triliun Empat Ratus Enam Puluh Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Enam Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tiga Sen) atau sebesar 116,68 persen.
Realisasi belanja daerah pada APBD Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp. 3.034.781.473.367,97 (Tiga Triliun Tiga Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Sembilan Puluh Tujuh Sen) atau sebesar 84,34 persen dan
Pembiayaan antara lain: Penerimaan Daerah sebesar Rp 676.200.601.468,66 (Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Dua Ratus Juta Enam Ratus Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah Enam Puluh Enam Sen) yang merupakan total penggunaan Silpa Tahun 2025.
Pengeluaran Daerah Sebesar Rp 44.293.315.316,00 (Empat Puluh Empat Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Enam Belas Rupiah) yang merupakan jumlah dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.
Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 1.058.016.197.051,52 (Satu triliun lima puluh delapan milyar enam belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima puluh satu Rupiah lima puluh dua Sen).
Kami sampaikan pula Kabupaten Tabalong kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya dari BPK Perwakilan Kalimantan Selatan. Atas WTP yang ke 12 (Dua Belas) kali berturut-turut ini,
” tentu hal ini tak lepas dari dukungan, Anggota DPRD Kabupaten Tabalong yang selama ini bahu membahu bersama-sama kami dari Eksekutif dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kemajuan Kabupaten Tabalong yang akan datang.” kata Bupati Tabalong.
Selanjutnya, RAPERDA Tentang Riset Dan Inovasi Daerah. Pembangunan daerah pada era yang semakin dinamis dan kompetitif menuntut adanya pendekatan yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, serta inovasi. Riset dan inovasi memiliki peran strategis sebagai landasan dalam perumusan kebijakan yang tepat sasaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan daya saing daerah, serta percepatan pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, Kabupaten Tabalong perlu membangun sistem riset dan inovasi daerah yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan guna menjawab berbagai tantangan pembangunan secara efektif, efisien, adaptif, dan berbasis pada kebutuhan serta potensi daerah.
Penyusunan rancangan Peraturan Daerah ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah untuk mengembangkan riset dan inovasi sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang riset dan inovasi daerah juga didorong oleh kebutuhan untuk memperkuat landasan hukum dan tata kelola riset serta inovasi daerah yang lebih sistematis, terarah, terukur, dan berkelanjutan dalam rangka mendukung pembangunan daerah.
Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi instrumen dan landasan yang kuat bagi pengembangan riset dan inovasi daerah serta memperkuat kapasitas kelembagaan riset dan inovasi daerah, mendorong tumbuhnya budaya inovasi di lingkungan pemerintahan dan masyarakat, serta memperluas kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Dan Masyarakat dalam membangun ekosistem inovasi yang inklusif, produktif, dan berdaya saing serta berbasis ilmu pengetahuan serta teknologi.
RAPERDA Tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga. Bahwa Penduduk merupakan subjek sekaligus objek pembangunan daerah. Kualitas penduduk dan ketahanan keluarga sangat menentukan keberhasilan pembangunan di berbagai bidang, baik pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, maupun budaya. Oleh karena itu, pembangunan daerah yang berkelanjutan harus didukung oleh kebijakan yang mampu mewujudkan penduduk yang berkualitas dan keluarga yang sejahtera, mandiri, serta berdaya saing sebagai fondasi utama pembangunan Kabupaten Tabalong.
Perkembangan struktur penduduk saat ini memberikan peluang bagi daerah untuk memanfaatkan bonus demografi sebagai modal pembangunan. Namun peluang tersebut hanya dapat diwujudkan apabila didukung oleh sumber daya manusia yang sehat, produktif, berpendidikan, dan berasal dari keluarga yang berkualitas. Melalui pengaturan mengenai perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga,
Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Ini Merupakan Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga serta Huruf N Angka 3 Huruf A Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Selain sebagai implementasi Amanat Peraturan Perundang-Undangan, Rancangan Peraturan Daerah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, arah kebijakan, serta landasan bagi penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan di Kabupaten Tabalong.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong berkomitmen membangun sumber daya manusia yang unggul dimulai dari keluarga yang berkualitas, karena keluarga yang kuat akan melahirkan masyarakat yang sejahtera dan menjadi fondasi utama terwujudnya pembangunan daerah yang maju, inklusif, dan berkelanjutan.
Berikutnya Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 100.3/11/2025 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2026, Tanggal 13 November 2025, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 100.3/03/2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 100.3/11/2025 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2026, ada usulan inisiatif DPRD Pada Perubahan Kedua PROPEMPERDA Tahun 2026 ini yaitu RAPERDA Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
Terhadap Usulan RAPERDA tersebut sebagai inisiatif DPRD Pemerintah Kabupaten Tabalong menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Tabalong, Khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Atas Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern. Inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat eksistensi pasar tradisional, meningkatkan daya saing usaha lokal, serta mewujudkan tata niaga perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan demi kemajuan perekonomian daerah.
Berita Terkait
7 Fraksi DPRD SampaiKan Pendapat Akhir Raperda Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Anak
Rapat Gabungan DPRD Tentang Reses, Reses Jembatan Aspirasi Masyarakat Dan Kebijakan Pemerintah Daerah
DPRD Tabalong Gelar RDP Bersama Supir Truck Bahas Kelangkaan BBM Jenis Solar