TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kabupaten Tabalong melalui Komisi I melaksanakan rapat kerja pendahuluan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang mencakup sektor pendidikan,kesehatan, hingga kesempatan kerja, di Ruang Pimpinan Lantai 1, Gedung DPRD Tabalong, Senin (30/3/2026).
Ketua Komisi I DPRD Tabalong, H Akhmad Helmi mengatakan rapat tersebut merupakan langkah awal dalam penyusunan Raperda inisiatif DPRD, yang dinilai penting sebagai bentuk tindak lanjut dari amanat undang-undang sekaligus memberikan dasar hukum dalam penganggaran melalui APBD.
Dalam pembahasan awal, disampaikan bahwa selama ini masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih mengacu pada kebijakan kementerian masing -masing terkait penyandang disabilitas.
Namun, belum terdapat payung hukum khusus di tingkat daerah yang secara komprehensif mengatur perlindungan dan pemenuhan hak tersebut.
“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah, sehingga perlu dasar hukum yang jelas,” ujar Helmi.
Melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan sekaligus memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih terarah dan berkelanjutan.
“Adapun tahapan selanjutnya, Komisi I akan melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap materi Raperda bersama sejumlah SKPD terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan terhadap penyandang disabilitas,”papar Helmi.
Ia berharap Pembahasan lanjutan nantinya dapat menyempurnakan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
![]()
Berita Terkait
Fokuskan Regulasi, DPRD Balangan Dorong Raperda Lebih Implementatif
Saiful Arif Apresiasi Kegiatan Jalan Santai Disporapar Balangan
Anggota DPRD Sri Huriyati Hadiri Pembukaan Expo Hari Jadi ke-23 Balangan di Tugu Maritam