April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Edarkan Sabu, Dua Pria Ini Ditangkap

Bagikan Berita di Atas

Tanjung — tribuneplusonline.com Seorang Pria berinisial ANS (29) warga Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas harus kembali berurusan dengan hukum.

ANS diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Plh Kasat Narkoba AKP Danang Eko Prasetyo, Selasa (12/8).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, ANS diamankan karena mengedarkan narkoba.

“Kami menerima laporan dari warga setempat yang resah karena tempat mereka sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku ANS,” ungkapnya, Rabu (13/8).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tepi jalan Desa Talan.

“Pelaku sempat membuang sesuatu ke tepi sungai dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam remasan tisu,” ujarnya.

Petugas kemudian menuju kediaman pelaku yang tak jauh dari dari lokasi penangkapan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti di rumah pelaku.

Tak ingin ditangkap sendiri, pelaku ANS juga menyebutkan satu nama yaitu pria berinisial AS (39) warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua yang mengambil narkoba darinya.

“Bersama ANS, petugas kemudian langsung berangkat menuju kediaman pelaku AS yang bersebelahan dengan kandang ayam milik AS yang dibawah kandang tersebut terdapat narkoba,” tuturnya.

Dari hasil intrograsi, kedua pelaku mengaku alasan mereka mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan enam sampai tujuh kali lipat dari harga pembelian dan terlilit hutang piutang.

Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan disangkakn dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut disita barang bukti dari pelaku ANS berupa dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,34 gram, satu pack plastik klip, satu Hp biru dan satu lembar tisu.

“Dari pelaku AS disita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 17,07 gram, satu timbangan digital beserta kotaknya, satu Hp Hijau Muda, dua plastik hitam dan satu sekop kecil bekas dari sedotan,” pungkasnya. (lan)

Editor: KhayatunFatimah

Loading