
TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel, Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong telah berhasil membongkar peredaran gelap Narkoba jenis sabu-sabu sabu di bagian Wilayah Utara Kabupaten Tabalong dengan tiga terduga yaitu, AR, MI & MH
Penangkapan terhadap tiga terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Abdulah SH , Pria Inisial ( AR 37 th ) Warga Desa Uwi Kecamatan Muara Uya, Pria Inisial ( MI 34 th ) warga Desa Solan dan seorang Wanita berinisial ( MH 31 th ) juga warga Desa Solan Kecamatan Joro kabupaten Tabalong yang merupakan istri dari terduga MI

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan pada hari Rabu sore 7 / 5 / 2025 di kawasan Pemutongan Kayu di desa Solan Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong atas laporan dari masyarakat.
Setelah petugas menerima laporan melalui pesan WhatsApp, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan
( AR 37th ) disebuah pondok dilokasi pemotongan kayu desa Solan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap AR petugas menemukan 1 bungkus rokok terletak diatas kasur didalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 7,19 gram.
Masih menurut Kapores Tabalong melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menambah kan selain sabu, petugas juga menyita 1 timbangan digital, 1 kotak rokok warna biru, 1 handphone hijau tosca, dan uang tunai sejumlah 1 juta rupiah. Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial MI.
Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang merupakan pasangan suami istri inisial MI (34) warga Desa Solan Kecamatan Jaro dan istrinya berinisial MH (31).
Pelaku MI yang kebetulan saat itu mendatangi pelaku AR ke lokasi pemotongan kayu untuk mengambil uang hasil penjualan sabu langsung diamankan petugas. Ketika diperiksa dikantongnya ditemukan beberapa bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang disimpan didalam sebuah kotak rokok.
Pemeriksaan dilanjutkan ke kediaman pelaku MI, didalam sebuah kotak penyimpanan berwarna hitam dan 1 dompet kecil warna hitam, ditemukan 11 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui oleh pelaku MI adalah miliknya.
Tidak hanya sampai disitu, Satresnarkoba juga menangkap Istri pelaku MI, yaitu MH (31) dengan barang bukti berupa 1 buah bong yang terbuat dari toples plastik kecil yang terpasang sedotan dan pipet kaca serta sebuah korek api gas berwarna merah
Saat di lakukan nintrogasi oleh petugas
pelaku MH mengakui bahwa Narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, dan menggunakan barang haram ini pada malam sebelumnya. Dari kedua pelaku MI & MH petugas mengamankan barang bukti 17 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 48,88 gram. 1 timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip, 1 dompet kecil warna hitam, 1 tas kecil warna hitam, 1 kotak berangkas warna hitam, 1 kotak makanan wafer, 1 handphone berwarna ungu, 1 skuter metik warna putih dan uang tunai sejumlah 2 juta rupiah ( relpolrestab )
Editor Khatun Fatimah tribujeplusonline.com
Berita Terkait
Bawa Narkoba, Warga Mangkusip Diamankan Polisi
Tak Terima Anaknya Dianiaya, Seorang Ibu Di Kelua Lapor Polisi
Polres Tabalong Intensifkan Patroli Cegah Truk Batu Bara Lintasi Jalan Negara