April 16, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Pria di Tabalong Ditangkap Polisi

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pria berinisial IH (31) yang tega menggauli anak tirinya sendiri yang berusia 12 tahun hingga hamil 7 bulan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku melakukan hal tesebut sejak tahun 2023 saat korban masih kelas 5 SD.

Joko menjelaskan, kejadian berawal pelaku mendekati korban untuk mengajaknya berhubungan badan, yang saat itu mereka hanya berdua dirumah saat ibu korban pergi.

“Korban sempat menolak namun pelaku berkata DIAM, korban yang takut melihat ekspresi marah di wajah pelaku akhirnya menyerah saat pelaku menyetubuhinya,” katanya.

korban juga mengaku saat dirinya mengeluh kesakitan, mulutnya dibekap dengan tangan oleh pelaku agar suaranya tidak didengar oleh tetangga.

Pada Senin (19/5) pagi usai pelaksanaan upacara bendera dihalaman sekolah korban, wali kelas korban yang curiga dengan kondisi korban yang setiap upacara bendera selalu pingsan.

“Akhirnya korban menceritakan hal yang telah dialaminya kepada wali kelasnya, mendengar hal tersebut pihak sekolah memanggil ibu korban untuk mendengarkan pengakuan korban,” ungkapnya.

Korban menerangkan bahwa pelaku melakukan persetubuhan kepadanya sekitar 3 hingga 4 kali dalam sebulan dan terakhir dilakukan pada bulan Desember 2024 pagi.

Ibu korban kemudian membeli alat tes kehamilan dan hal mengejutkan adalah korban saat ini dalam kondisi sedang hamil.

“Tak terima anak kandung mendapat perlakuan tersebut dari seorang pria yang adalah ayah tiri Korban, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong,” bebernya.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo kemudian mengamankan pelaku IH dikediamannya pada Sabtu (24/5) sore.

Pelaku disangkakan dengan tindak pidana dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak atau Kekerasan Seksual Sebagaimana dikmaksud Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa, satu lembar KTP atas nama Pelaku IH, satu lembar Akta Kelahiran Korban, satu Lembar sweater berwarna belang Hijau Putih dan satu Lembar Legging Warna belang Hitam-Putih,” pungkasnya.

Loading