TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Tabalong bersama Pemerintah Daerah yang terdiri dari, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD dan Kepala bagian Hukum Setda Kabupaten Tabalong.
Kedua lembaga ini secara bersama -sama menggelar Ekspos Hasil Kajian Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2025 diruang rapat pimpinan lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD kabupaten Tabalong ( Kamis 30 / 01/ 2025 )

Ekspos Hasil Kajian tentang tunjungan transportasi dan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tabalong di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Reza Pahlefi, di dampingi Wakil satu Ketua H.Mustafa, Wakil Ketua dua Hj.Faridah Marlan dan sejumlah Anggota Anggota DPRD Kabupaten Tabalong.
Menurut Ketua DPRD dalam ekspos menjelaskan, Tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan dan anggota DPRD mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan dan anggota DPRD adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standar Rumah Negara Selain tunjangan transportasi dan perumahan, anggota DPRD juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya, seperti: Tunjangan keluarga, Tunjangan beras, Uang paket, Tunjangan jabatan sebagai ketua dan wakil Ketua DPRD.
Selain itu, besaran tunjangan perumahan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabalong tidak boleh lebih besar dari tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi. Hal ini didasari oleh ketentuan PP No. 18/2017 ini, maka pimpinan
dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi ” jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan dan kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, sedangkan untuk anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, tunjangan perumahan ” kata Reza Phlifi.
Masih menurut Ketua DPRD Kabupaten Tabalong menambahkan, Penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota
DPRD di perlukan adanya dasar perhitungan yang dijadikan patokan untuk dibuat Peraturan Bupati yang didalamnya berisi besaran nominal tunjangan perumahan dan transportasi.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPKAD Kabupaten Tabalong menjelaskan, tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tabalong masih belum Final , hal.ini akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam pasal 9 ayat (3) disebutkan selain tunjangan kesejahteraan anggota DPRD disediakan juga tunjangan berupa :Rumah dan Perlengkapannya dan tunjangan lainnya'” kami anggarkan untuk tunjangan Perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota sebesar Rp. 14.9 milyar, yang terdiri dari perumahan sebesar Rp. 7.6 milyar dan transportasi sebesar 7.3 milyar, perlu kami sampaikan bahwa besaran tersebut masih belum Final ” kata kepala BPKAD ( rel dprd )
editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Fokuskan Regulasi, DPRD Balangan Dorong Raperda Lebih Implementatif
Saiful Arif Apresiasi Kegiatan Jalan Santai Disporapar Balangan
Anggota DPRD Sri Huriyati Hadiri Pembukaan Expo Hari Jadi ke-23 Balangan di Tugu Maritam