TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Nasib malang dialami oleh seorang wanita berinisial WA (26) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari suaminya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan WA menjadi korban tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kejadian berawal pada Rabu (13/11) siang disebuah rumah yang ditinggali pasutri tersebut di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.
“Pada saat itu Suami korban atau Pelaku meminta sejumlah uang kepadanya untuk membeli obat-obatan terlarang, dan korban mengatakan tidak mempunyai uang,” jelasnya.

Merasa kesal tidak diberi uang Pelaku kemudian marah-marah dan menyuruh korban untuk meminjam uang kepada ibunya yang juga tinggal di rumah tersebut.
Kemudian pada sore harinya pelaku menemui orangtua korban dan ingin meminjam uang tetapi orangtua korban juga mengatakan bahwa tidak mempunyai uang.
“Pada malam harinya, pelaku kembali mendatangi korban sambil marah-marah dan kembali meminta uang, namun korban kembali mengatakan tidak punya uang,” bebernya.
Pelaku yang kesal tidak diberi uang mulai memukul bagian kepala dan menampar korban hingga menyebabkan memar di mata dan luka di bibir korban, korban yang kabur keluar dari rumah, dipukul kembali oleh pelaku.
“Pukulan pelaku mengenai jari kelingking tangan kiri korban dan juga sempat diseret oleh pelaku yang menyebabkan luka di lutut bagian kaki kiri korban dan korban sempat pingsan,” ujarnya.
Setelah siuman dari pingsannya, korban kemudian mencari tumpangan untuk minta diantarkan ke Polres Tabalong untuk membuat pengaduan.
Setelah menerima pengaduan dari Korban petugaa kemudian melakukan pengamanan terhadap pelaku pada Kamis (14/11) sore, di kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana oleh suaminya sendiri berinisial RN (22).
“Petugas juga turut menyita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku RN, 1 Lembar Surat Keterangan Permintaan Visum Et Repertum dan 1 lembar celana panjang warna hijau,” pungkasnya. (rell)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Polisi Selidiki Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sebuah Wahana Permainan Air Di Mabuun
Polsek Tanjung Tindak Balap Liar di Desa Mahe Seberang, Enam Sepeda Motor Diamankan
Kabar Pocong Bersajam Viral di Grup WhatsApp, Polres Tabalong Pastikan Tidak Benar