TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M mengamankan seorang pria berinisial yang kedapatan membawa sajam.
Pria tersebut berinisial GS (42) warga Desa Taniran, Pasar Panas kecamatan Banua Lima, kabupaten Barito Timur, Kalteng yang diamankan pada Minggu (17/11/2024).
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kejadian berawal dari laporan salah satu warga disebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun.
“Warga tersebut melaporkan bahwa ada orang tidak dikenal di sekitar tempat tinggalnya terjatuh dari sepeda motor yang diduga sedang dalam pengaruh minuman beralkohol,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan, petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 bilah senjata tajam jenis parang yang disimpan pada pinggang bagian belakang pelaku,” bebernya.

Pelaku kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan dugaan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata penikam, penusuk tanpa ijin Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
“Turut di sita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang, dengan gagang terbuat dari tanduk kerbau beserta kupangnya bewarna hitam, dengan panjang ± 23 centimeter dan 1 buah skuter metik warna hijau,” pungkasnya.
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media